SOLOPOS.COM - Ilustrasi perawatan rel kereta api. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN  — Para pedagang yang menempati 436 unit hunian ilegal di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Sragen bakal ditertibkan dengan tenggat maksimal akhir 2021.

Penertiban hunian itu dilakukan lantaran PT KAI segera membangun jalur ganda atau double track untuk jalur kereta api (KA) Solo-Semarang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga berencana melebarkan Jalan Solo-Purwodadi pada 2022.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebagai langkah awal ada tiga pihak yang berkepetingan dalam upaya penertiban itu, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, DPU Bina marga Provinsi Jateng, dan PT KAI Daops VI Yogyakarta. Masing-masing lembaga sudah mendata hunian di sepanjang sepadan rel KA dan ruang milik jalan dari wilayah Kecamatan Kalijambe, Gemolong, sampai Sumberlawang.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Ini Sikap Paguyuban Kaum Boro Wonogiri

Pendataan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen mencatat ada 649 unit hunian yang didata lewat survei lokasi. PT KAI memiliki data lebih sedikit, yakni sebanyak 436 unit hunian yang menempati lahan sepadan rel KA. Lalu DPU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah mencatat hanya ada 25 hunian yang menempati ruang milik jalan (RMJ) Kalijambe-Sumberlawang.

Setelah pendataan selesai, tiga instansi milik pemerintah itu kemudian menggelar sosialisasi penertiban hunian ilegal itu dengan mendatangkan 436 orang penghuni di Gedung IPHI Gemolong, Sragen, Rabu (31/3/2021). Masing-masing instansi menyampaikan penjelasan tentang pentingnya penertiban hunian itu yang difasilitasi Pemkab Sragen. Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menjadi moderator dalam sosialisasi yang berlangsung selama dua jam itu.

Asmen Aset PT KAI Daops VI Yogyakarta, Rahmat Supriyadi, mengakui bila ada 436 bangunan yang tidak berizin. Rahmat menyebut aturan dalam Undang-Undang Perkeretaapian yang menunjukkan adanya sanksi pidana bagi siapa pun yang menempati lahan sepadan rel KA tanpa izin.

Baca juga: Segarnya Es Gempol Pleret Khas Solo, Gurih-Gurih Nyoi...

Dia menyebut ada instruksi Direksi PT KAI tahun 2013 yang menerangkan kontrak pemanfaatan lahan di daerah sepadan rel KA itu hanya untuk penanaman kabel optik dan fiber optic (FO). Atas dasar itulah bangunan-bangunan di sepanjang sepadan jalan rel KA itu, sebut dia, tidak berizin.

“Daerah tersebut tidak boleh untuk pendirian bangunan. Bangunan-bangunan yang ada dianggap tidak terdata dalam daftar aset PT KAI. Kami mendukung program Bupati untuk segera mencarikan solusi penyelesaian. Kami bekerjasama dengan Pemkab Sragen untuk penataan ruas jalan Kalijambe-Sumberlawang,” ujarnya

Kepala Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Purwodadi DPU Bina Marga Provinsi Jateng, Joko Winangun, menjelaskan wilayah kerjanya meliputi Grobogan, Blora, dan Sragen. Joko menyampaikan tugasnya di daerah itu untuk membantu sinergi kebijakan provinsi dengan kabupaten. Selain itu, Joko menerangkan tugas Balai juga mengusulkan program jalan dan jembatan serta mengamankan aset.

“Kalau mendirikan bangunan di ruang milik jalan maka harus berizin ke provinsi. Kami sadar jalan Kalijambe-Gemolong rusak tetapi ya baru pemeliharaan yang bisa dilakukan di 2021. Nanti di 2022 akan diusulkan untuk betonisasi jalan. Kami mencatat ada 25 unit hunian yang menempati RMJ milik 22 orang. Termasuk persoalan banjir beberapa waktu itu terletak pada persoalan drainase yang tertutup. Saya contohnya Pak Ngumar yang mengakui bila menutup drainase di depan warungnya untuk parkir motor,” katanya.

Baca juga: Nyummy.. Ini Deretan Makanan Lezat & Legend di Sentra Kuliner Veteran Sragen

Pemkab Cari Solusi

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menampung semua masukan untuk dicarikan solusinya. Yuni, sapaan akrabnya, bersyukur para pedagang mau mengakui kesalahannya mendirikan bangunan di tempat yang bukan asetnya dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Kami memberi tenggat kepada pedagang untuk membersihkan hunian di sepadan rel KA dan ruang milik jalan maksimal akhir 2021. Hal ini menjadi kesepakatan dan meminta perwakilan PT KAI untuk menyampaikan kesepakatan dalam sosialisasi itu kepada pimpinannya,” ujarnya.

Sekarang tugas Pemkab Sragen, kata Yuni, untuk mencarikan solusi bagi para pedagang itu. Yuni langsung meminta Sekda untuk mendata aset Pemkab yang ada di Kalijambe, Gemolong, dan Sumberlawang untuk tempat relokasi bagi para pedagang di sepadan rel KA.

“Aset yang memungkin mana saja silakan didata Pak Sekda! Solusi ini hanya untuk UMKM [usaha mikro kecil dan menengah]. Untun bangunan gudang dan pabrik mebel tidak difasilitasi Pemkab Sragen. Kami fokus pada UMKM supaya ekonomi tumbuh,” ujarnya.

Baca juga: Tahun Depan, Pemprov Jateng Bakal Bangun Flyover Pilangsari Sragen

Yuni senang dalam sosialisasi diterima pedagang dengan baik. Penerimaan pedagang itu menjadi pintu masuk bagi Yuni. Tahapan penertiban itu, terang dia, sosialisasi dan nanti pada pertengahan tahun pedagang dikumpulkan untuk menyampaikan progresnya.

“Prinsipnya tidak ada pedagang yang tersakiti dari program penertiban ini,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya