SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Karanganyar (Espos) — Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Karanganyar mengingatkan 439 perusahaan di wilayah setempat untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 1431 Hijriyah kepada pekerja sesuai jadwal.

Sekretaris Dinsosnakertrans Kabupaten Karanganyar, Suripto, kepada wartawan menjelaskan mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) RI Nomor 4 Tahun 1994, pembayaran THR harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya H-7. Tunjangan diberikan minimal senilai satu kali gaji bagi karyawan yang bekerja satu tahun atau lebih.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sedangkan yang kurang dari satu tahun, diberikan secara proporsional. selain itu karena merupakan kewajiban perusahaan, Dinas mengingatkan THR ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat dibayarkan pada H-7,” terangnya ditemui di Kantor Dinsosnakertrans setempat, Senin (16/8), dengan didampingi Kasi Hubungan Industrial (HI), Ambarwati G.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya