SOLOPOS.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Paryono, memantau penyaluran BLT kompensasi BBM di wilayah Desa Malanggaten, Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah pada Kamis (15/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR—Sebanyak 44 keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai dampak kenaikan harga BBM (BLT BBM) ternyata warga tergolong mampu.

Bantuan pun urung diberikan dan dana bantuan dikembalikan kepada pemerintah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Data dari Kantor Pos Karanganyar, alokasi BLT BBM untuk Karanganyar sebanyak 60.646 KPM. Dari jumlah tersebut, hingga Jumat (14/10/2022) bantuan telah dibayarkan kepada 59.072 KPM.

Sementara itu, ada bantuan yang terpaksa urung dibayarkan kepada 44 KPM karena setelah diverifikasi oleh pemerintah desa setempat, mereka tergolong keluarga mampu.

Baca Juga: BLT Sapu Jagat Belum Cair, Bupati Karanganyar Minta Warga Bersabar

“Berdasarkan daftar nama-nama penerima bantuan yang kami terima [dari Kementerian Sosial atau Kemensos], pemerintah desa melakukan verifikasi. Ternyata hasil verifikasi yang mereka lakukan, ada 44 KPM yang dinilai keluarga mampu,” ujarnya Koordinator Satgas Penyaluran BLT BBM Kantor Pos Karanganyar, Eko Kurniawan, Sabtu (15/20/2022).

Karena keluarga mampu, 44 KPM tersebut tidak termasuk sasaran penerima BLT BBM dari pemerintah tersebut. Sehingga bantuan bagi mereka diblokir dan dananya dikembalikan kepada pemerintah.

“Karena mereka mampu, dana bantuannya diblokir dan dikembalikan kepada pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, selain KPM mampu yang urung dibayarkan, hingga batas akhir perpanjangan pertama pengambilan BLT BBM tersebut, Jumat, ada alokasi bantuan yang belum disalurkan. Rinciannya, yang belum mengambil 1 KPM, pindah alamat 33 KPM, meninggal dunia dengan Kartu Keluarga (KK) tunggal 287 KPM, dobel bantuan 7 KPM, ganda satu KK 15 KPM, dan berada di luar kota 1.188 KPM.

Baca Juga: Belum Diambil, BLT Subsidi BBM 1.500-an Warga Karanganyar Terancam Dibekukan

Terhadap mereka, bantuan masih bisa diambil pada masa perpanjangan berikutnya hingga 29 Oktober 2022. Ini dikecualikan bagi KPM yang sudah meninggal dunia dengan nama KK tunggal dan KPM dobel bantuan dan ganda satu KK.

“Karena perpanjangan [pertama] sudah habis waktunya maka bantuan diblokir dulu. Nanti kalau sudah dibuka lagi bisa diambil oleh anggota keluarga yang masih terdapat pada KK penerima,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya