Soloraya
Rabu, 4 November 2020 - 09:36 WIB

442 Orang Terjaring Razia Potokol Kesehatan di Karanganyar, Denda Terkumpul Rp4,1 Juta

Sri Sumi Handayani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Karanganyar memberikan sanksi push up kepada warga yang tidak terjaring razia masker di Lampu Merah Bejen, Karanganyar, Minggu (4/10/2020). (Istimewa/Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Sebanyak 442 orang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Karanganyar selama hampir satu bulan, mulai 5-30 Oktober 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 185 orang memilih sanksi administratif atau denda Rp20.000 sedangkan sisanya memilih sanksi sosial.

Tim gabungan yang menggelar razia terdiri atas Satpol PP, Polres, Dinas Perhubungan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dishub PKP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, dan lain-lain. Mereka rutin melaksanakan operasi setiap Senin-Jumat. Pada kondisi tertentu mereka juga melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan saat akhir pekan.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Karanganyar, Sinung Wardhana, menuturkan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 akan digelar hingga Desember 2020.

Libur Panjang, Satgas Covid-19 Karanganyar Waspadai Penambahan Kasus Covid-19

"Sesuai surat dari Bupati Karanganyar. Sehari satu kali dan lokasi ditentukan tim gabungan. Misal Selasa di Siwaluh [Karanganyar], Senin di Kebakkramat dari jam 07.00 WIB sampai 08.00 WIB. Kami lakukan Senin sampai Jumat, tetapi lokasi berpindah-pindah. Polres Karanganyar yang menentukan," kata Sinung saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (3/11/2020).

Advertisement

Sinung menambahkan, tim gabungan akan memberikan pilihan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia. Jika keberatan membayar denda Rp20.000, mereka bisa memilih sanksi sosial seperti menyanyikan lagu nasional atau menghafalkan Pancasila.

Uang denda dikelola Dinas Kesehatan Karanganyar. Sejauh ini mereka telah mengumpulkan Rp4,1 juta dari denda."Uang itu langsung disetorkan ke kas daerah. Kami hanya mendapatkan laporan transaksi saja dari Dinkes," lanjut Sinung.

Waspada African Swine Fever, Pemkab Karanganyar Ingatkan Warga Tidak Tergiur Babi Murah

Advertisement

Tak Hapal Pancasila

Di sisi lain, jumlah pelanggar yang memilih sanksi sosial lebih banyak ketimbang sanksi denda. Uniknya, tidak semua pelanggar yang memilih sanksi sosial itu bisa menyelesaikan hukuman. Salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar bercerita bahwa anggota harus membantu pelanggar mengingat sila Pancasila maupun syair lagu Indonesia Raya.

Operasi gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan saat ini diarahkan ke wilayah perbatasan. Sinung mencontohkan beberapa waktu lalu mereka melaksanakan operasi gabungan di Terminal Mojogedang, Colomadu, perempatan Kebakkramat, Jumantono, dan lain-lain.

"Yang di wilayah perkotaan relatif sudah taat. Ini kami menyasar di daerah terutama yang berdekatan dengan wilayah lain. Masih banyak yang melanggar ya. Peningkatan jumlah pelanggar itu karena masyarakat yang melintas di wilayah itu dari Soloraya dan sekitarnya," jelas dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif