Soloraya
Kamis, 6 Januari 2022 - 18:32 WIB

447 Guru Lolos Seleksi PPPK Sragen, 353 Formasi Masih Kosong

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 447 peserta dinyatakan lolos seleksi uji kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II yang dihelat pada 2021 lalu. Formasi PPPK di Sragen tinggal tersisa 353 lowongan dari total 1.589 formasi. Pengisian 353 formasi itu akan dilakukan lewat uji kompetensi tahap III yang akan digelar tahun ini.

Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Sutrisno, menyampaikan data sementara peserta uji kompetensi PPPK tahap II yang dinyatakan lulus ada 447 orang dari total 1.333 orang. Data peserta uji kompetensi yang lolos pastinya akan diumumkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pascasanggah pada , Kamis (6/1/2022), ini. Namun, Sutrisno menyampaikan Disdikbud Sragen belum menerima pengumuman pascasanggahnya.

Advertisement

“Laporan sementara ini yang lulus uji kompetensi sebanyak 447 orang. Peserta yang lulus itu terdiri atas peserta yang memenuhi ambang batas [passing grade] kategori 1 atau P1 sebanyak 270 orang, peserta lulus P2 sebanyak 9 orang, dan peserta yang lulus P3 sebanyak 168 orang,” jelasnya saat ditemui Espos di kantornya.

Baca Juga: 2.065 Guru Honorer di Sragen Berebut 807 Formasi PPPK

Advertisement

Baca Juga: 2.065 Guru Honorer di Sragen Berebut 807 Formasi PPPK

Sedangkan peserta yang tidak lulus kategori P1 sebanyak 186 orang, peserta tidak lulus P2 tiga orang, dan peserta tidak lulus P3 sebanyak 200 orang. Total peserta yang tidak lulus sebanyak 389 orang. Sutrisno menyebut peserta yang tidak lulus sama sekali ada 486 orang dan tidak hadir sebanyak 11 orang.

Polemik Passing Grade

Ada peserta yang memenuhi syarat passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi. Peserta ini sempat mengadu ke DPRD Sragen. Sutrisno mencontohkan di salah satu SD ada satu formasi guru yang ternyata ada lima peserta yang lulus passing grade. Namun, karena formasinya hanya satu maka diambil nilai yang tertinggi sehingga ada empat peserta yang tidak mendapatkan formasi.

Advertisement

Baca Juga: Puluhan Tenaga Honorer Sragen Berbahagia, Honor dari Rp25.000 Menjadi Rp2,6 Juta Per Bulan

Sementara itu, Sekretaris Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Plus (GTKHNK 35+) Sragen, Bangun Supriyono, menyampaikan anggotanya sempat beraudiensi dengan DPRD Sragen untuk mengajukan tujuh tuntutan. Dia menyampaikan Pemkab Sragen merespons tuntutan GTKHNK 35+ dengan berencana mengajukan formasi tambahan ke pemerintah pusat.

“Umpamanya disuruh membuka formasi lagi untuk yang lulus passing grade tetap akan dikasih, tetapi menunggu aturan atau regulasinya. Di Sragen ada 1.589 lowongan padahal pengajuannya 2.500 lowongan. Jadi masih bisa terbuka tambahan kursi. Perkiraannya begitu,” katanya.

Advertisement

Ketua Komisi IV DPRD Sragen Sugiyamto menyampaikan ada beberapa item yang diusulkan GTKHNK 35+. Salah satunya, Pemkab harus mencarikan lowongan ke pusat agar peserta uji kompetensi PPPK yang lolos passing grade dan tidak mendapat formasi tetap ditempatkan di sekolah-sekolah atau tetap diakomodasi.

Baca Juga: Insentif Guru Honorer Madrasah Sragen Cair Tapi Kena Pajak, Jadi Segini

“Saya menekankan ke Disdikbud supaya mendata secara konkret peserta PPPK yang diterima atau tidak diterima di masing-masing sekolah. Peserta yang tidak diterima bisa ditempatkan dan tidak kehilangan jam mengajar. Kasihan mereka yang sudah puluhan tahun mengajar. Pemetaan itu bisa dilakukan setelah tes seleksi tahap III,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif