Soloraya
Selasa, 12 Januari 2021 - 18:49 WIB

45 Warga Sukoharjo Kena Sanksi Denda Rp50.000 Gara-Gara Tak Pakai Masker

Indah Septiyaning Wardani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga dijatuhi sanksi denda Rp50.000 karena kedapatan tak pakai masker saat terjaring operasi yustisi di persimpangan kantor KPU Sukoharjo pada Selasa (12/1/2021). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sedikitnya 45 warga Sukoharjo kena sanksi denda Rp50.000 karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat beraktivitas luar rumah.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Sukoharjo Wardino mengatakan tim gabungan Pemkab bersama Polri dan TNI melanjutkan operasi yustisi pada Selasa (12/1/2021). Operasi yustisi dilakukan pada pagi dan siang hari yakni di dua lokasi.

Advertisement

Pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB operasi yustisi digelar di Pasar Godog, Kecamatan Polokarto. Sedangkan siangnya di persimpangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Dalam operasi di Pasar Godog, petugas menjaring 30 warga tak pakai masker.

Awal PSBB, Kasus Positif Covid-19 Solo Tembus 5.854 Orang, 302 Meninggal

Dari 30 warga Sukoharjo yang tak pakai masker itu, ada 15 orang yang kena sanksi denda Rp50.000 atau totalnya Rp750.000. "Sebanyak 15 orang lain sanksi fisik. Selain denda, kami juga mendata para pelanggar. Jadi ketika melakukan pelanggaran lagi denda akan kami lipatgandakan," katanya kepada Solopos.com, Selasa petang.

Advertisement

Kemudian pada persimpangan tak jauh dari kantor KPU Sukoharjo, petugas menjaring 32 pelanggar tak bermasker. Dari jumlah itu, 30 orang kena sanksi denda Rp50.000 atau total senilai Rp1,5 juta. Sementara dua orang lainnya hanya meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masuk Kas Daerah

Uang denda dari pelanggar protokol kesehatan langsung masuk ke kas daerah Sukoharjo. Wardino mengatakan sanksi denda mulai diberlakukan sesuai Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Perubahan SE PSBB Solo Mendadak Membingungkan Pemasok Makanan PKL Wedangan

Advertisement

Perda tersebut mengatur protokol kesehatan dan pemberlakuan sanksi denda bagi warga Sukoharjo yang melanggar seperti tak memakai masker. "Jadi kami sudah tidak main-main lagi menerapkan sanksi denda. Kalau kemarin kita masih memberikan toleransi berupa hukuman fisik atau sanksi sosial, tapi sekarang sudah denda," katanya.

Wardino meminta warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas luar rumah dan menjaga jarak atau hindari kerumuman. Bagi pelaku usaha ia minta menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan.

Pemkab akan menjatuhkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan untuk menekan angka kasus virus Corona Sukoharjo. Apalagi kasus Corona terus melejit dan belum menunjukkan tren menurun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif