SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintas di depan Kantor KPU Wonogiri, Selasa (4/7/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg DPRD yang akan maju pada Pemilu 2024.

Dari total 605 bacaleg yang didaftarkan partai politik atau parpol, baru 142 orang atau 23% yang memenuhi syarat dan selebihnya sebanyak  543 bacaleg belum lolos verifikasi administrasi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Anggota KPU Wonogiri Divisi Teknis, Wahyu Nurjanah, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (4/7/2023), mengatakan saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg mulai 26 Juni-9 Juli 2023.

Sejumlah parpol sudah melakukan perbaikan dokumen persyaratan, tetapi masih banyak yang belum meski batas proses pengajuan perbaikan tinggal lima hari lagi. Padahal bacaleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat baru 142 orang dari total 605 orang.

Masih ada 453 bacaleg DPRD Wonogiri yang belum memenuhi syarat pencalonan. “Kami sudah aktif mendorong parpol-parpol itu untuk segera melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg. Tetapi hingga saat ini masih ada beberapa parpol yang belum melakukan hal itu,” kata Nurjanah.

Dia menerangkan bacaleg yang belum memenuhi syarat itu disebabkan karena beberapa hal seperti surat kesehatan belum ada, ijazah belum dilegalisasi atau ijazah yang dicantumkan belum menunjukkan gelar yang dipakai, dan belum ada surat dari pengadilan. 

Di sisi lain, KPU Wonogiri hingga saat ini belum menemukan indikasi penggunaan ijazah palsu oleh bacaleg. “Kemarin kami melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen ijazah salah satu bacaleg di Madiun. Hal itu karena cap untuk legalisasi tidak sama dengan nama sekolah,” ujar dia.

Setelah diverifikasi, lanjut Wahyu, pada saat ijazah itu dikeluarkan, ternyata dulu lembaga pendidikan itu memang belum memiliki izin untuk mengesahkan atau mengeluarkan ijazah. Sehingga ijazah bacaleg tersebut dinyatakan lolos verifikasi.

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Humas KPU Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya, menyebut berdasarkan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg DPRD, belum ada parpol yang 100 persen bacalegnya benar-benar memenuhi syarat.

Sementara itu, per Senin (3/7/2023), dari 15 parpol yang mendaftarkan bacaleg, baru delapan parpol yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan. Di sisi lain, ada 10 parpol yang seluruh bacalegnya belum memenuhi syarat.

Sedangkan parpol dengan jumlah bacaleg terbanyak memenuhi syarat yakni PDIP yaitu 45 dari 50 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.

“Parpol masih punya kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan atau bahkan mengganti bacaleg sampai proses penyusunan daftar calon sementara pada 6 Agustus-3 September 2023,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya