Soloraya
Kamis, 19 April 2018 - 05:35 WIB

47 Pasangan Mendaftar Adopsi Bayi Dibuang di Giriwoyo Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Sebanyak 47 pasangan telah mendaftar sebagai calon orang tua angkat <a title="Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Musala Giriwoyo Wonogiri" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/495/909875/bayi-perempuan-baru-lahir-ditemukan-di-musala-giriwoyo-wonogiri">bayi perempuan yang ditemukan telantar </a>&nbsp;di emperan musala Darul Khoir, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, pekan lalu. Mereka mendaftar untuk ikut seleksi di Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri.</p><p>&ldquo;Saat ini belum proses seleksi namun masih proses pendaftaran, proses seleksi dilakukan setelah tiga bulan. Ini masih di ranah kepolisian untuk mencari orang yang membuang bayi tersebut,&rdquo; ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri, Suwartono saat ditemui <em>Solopos.com</em> di kantornya, Rabu (17/4/2018) pagi.</p><p>Suwartono menambahkan apabila dalam tiga bulan <a title="Pembuang Bayi di Musala Giriwoyo Diyakini Bukan Orang Wonogiri" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180417/495/911018/pembuang-bayi-di-musala-giriwoyo-diyakini-bukan-orang-wonogiri">orang tua yang membuang bayi </a>&nbsp;tersebut tidak ditemukan akan dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh kepolisian. Setelah itu, kasusnya dilimpahkan kepada Dinsos Wonogiri untuk proses adopsi.</p><p>Dinas Sosial akan menyeleksi para pendaftar sesuai kriteria dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Apabila sudah didapatkan calon orang tua angkat yang memenuhi syarat akan dilakukan masa penitipan selama enam bulan dengan pantauan Dinas Sosial <a title="Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Keduwang Wonogiri" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180409/495/909256/mayat-pria-ditemukan-mengapung-di-sungai-keduwang-wonogiri">Wonogiri</a>.</p><p>Selama enam bulan apabila calon orang tua asuh bersedia akan diusulkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. &ldquo;Sebelum diserahkan kepada calon orang tua asuh akan dicek dulu kesehatan si anak agar calon orang tua asuh tahu bayi itu memiliki penyakit atau tidak. Apabila calon orang tua asuh berubah pikiran, misalnya karena si bayi memiliki penyakit dan tidak jadi mengadopsi ya tidak apa-apa,&rdquo; ujar Suwartono.</p><p>Suwartono menambahkan calon orang tua asuh harus memiliki kemampuan materi untuk mendidik sang anak hingga berkeluarga. Apabila calon orang tua asuh dirasa tidak mampu akan diberikan kepada calon orang tua asuh yang lebih layak.</p><p>Pengangakatan anak adalah suatu perbuatan hukum mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Tujuan pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik bagi sang anak dan mewujudkan kesejahteraan serta perlindungan anak. <strong>(Ichsan Kholif Rahman)</strong></p><p>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif