SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Sebanyak 48 warga terjaring dalam razia yustisi yang digelar petugas gabungan oleh Satpol PP, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Rabu (20/10).

Kasi Penegakan Perda Satpol PP, Tri Wahyudi mewakili Kepala Satpol PP Sukoharjo, FX Rita Adriyatno mengatakan operasi yustisi tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan Perda No 5/2010 tentang Penegakan Administrasi Kependudukan yang merupakan perubahan dari Perda No 35/1990. Dari 1.304 orang yang diperiksa, 48 warga tak mampu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) yang sah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Bagi terperiksa yang tak bisa menunjukkan KTP atau KTP-nya sudah tak berlaku lagi maka wajib disidang karena mereka telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring),” jelas Tri saat dijumpai wartawan di sela-sela razia yustisi.

Sidang Tipiring atas penegakan Perda No 5/2010 tersebut digelar di
pendapa kantor kecamatan. Persidangan dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri, Dwi Sulistyanto. Bagi warga yang terjaring razia wajib membayar denda Rp 20.000/orang.

“Denda itu sudah termasuk biaya perkara Rp 1.000/orang. Sebelum diberlakukan Perda nomor 5/2010, dulu denda yustisi pada Perda No 35/1990 setinggi-tingginya hanya Rp 10.000/orang. Tapi kini sesuai Perda baru dendanya Rp 20.000/ orang,” urai Tri.

Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Tantrib) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto menambahkan petugas gabungan tidak pandang bulu dalam melakukan razia. Terbukti, lanjutnya, seluruh warga yang sudah masuk wilayah hukum Sukoharjo terjaring razia.

“Seperti kali ini, warga asal Wonogiri , Semarang, atau Solo juga ikut diperiksa. Karena mereka sudah berada di wilayah hukum Sukoharjo,” beber Sunarto.

Dia menambahkan jumlah warga yang melanggar Tipiring itu dinilai menurun jika dibandingkan sebelumnya. “Dari 1.304 terperiksa yang melanggar 48 warga itu termasuk baik. Karena jumlah pelanggar di operasi sebelumnya lebih banyak dari itu,” pungkas Sunarto.


hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya