SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Klaten menggelar sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di salah satu rumah makan di Klaten Selatan, Selasa (18/10/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Jumlah warga Klaten yang mengadu nama dan nomor induk kependudukan (NIK) mereka dicatut partai politik (Parpol) terus bertambah. Hingga kini, ada 49 orang yang mengadu namanya dicatut.

Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, memperkirakan jumlah itu bakal terus bertambah. Pasalnya, hingga kini ruang klarifikasi masih terbuka.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kartika meminta warga aktif mengecek nama mereka melalui infopemilu.kpu.go.id untuk memastikan nama mereka terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.

“Kami terus sosialisasikan, termasuk melalui media sosial,” kata Kartika saat ditemui di Kecamatan Klaten Selatan, Selasa (18/10/2022).

Komisioner KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda, mengatakan latar belakang 49 orang itu beragam. Ada ASN, PPPK guru, mantan penyelenggara Pemilu, serta kalangan swasta yang tidak merasa sebagai anggota Parpol.

Baca Juga: Ada Parpol Catut Nama Warga di Sipol, KPU Klaten Pertemukan Kedua Belah Pihak

Tak hanya satu Parpol, ada warga yang mengadukan namanya dicatut sebagai anggota di dua Parpol berbeda. Ada juga pengadu datang dari pengurus Parpol tertentu tercatat sebagai pengurus di Parpol lain.

“Untuk pengurus Parpol itu sudah kami klarifikasi,” kata dia.

KPU sudah melakukan klarifikasi menghadirkan pengadu serta Parpol bersangkutan. Dari hasil klarifikasi itu, KPU membuatkan berita acara dan diunggah melalui aplikasi Sipol.

Proses penghapusan nama keanggotaan Parpol hanya bisa dilakukan oleh pengurus pusat masing-masing Parpol. Hingga kini, proses klarifikasi sudah dilakukan untuk 11 aduan.

Baca Juga: Bawaslu Klaten Butuh 78 Anggota Panwascam, Catat Jadwal Rekrutmennya

“Ada yang datang dan ada yang tidak. Karena terkendala lokasi pekerjaan, ada yang klarifikasinya melalui video call. Seperti ada warga Klaten yang tugasnya di Sulawesi, akhirnya kami lakukan verifikasi melalui video call,” ungkap dia.

Terkait penyebab nama warga yang merasa bukan anggota Parpol namun masuk dalam keanggotaan Parpol, Samsul mengatakan mayoritas warga menjawab lantaran pernah mendatangi kegiatan parpol atau reses anggota dewan. Pada kegiatan itu, warga diminta mengumpulkan KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya