Soloraya
Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:57 WIB

49 Nama Warga Klaten Dicatut di Sipol, Mayoritas Pernah Datangi Kegiatan Parpol

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Klaten menggelar sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di salah satu rumah makan di Klaten Selatan, Selasa (18/10/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Jumlah warga Klaten yang mengadu nama dan nomor induk kependudukan (NIK) mereka dicatut partai politik (Parpol) terus bertambah. Hingga kini, ada 49 orang yang mengadu namanya dicatut.

Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, memperkirakan jumlah itu bakal terus bertambah. Pasalnya, hingga kini ruang klarifikasi masih terbuka.

Advertisement

Kartika meminta warga aktif mengecek nama mereka melalui infopemilu.kpu.go.id untuk memastikan nama mereka terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.

“Kami terus sosialisasikan, termasuk melalui media sosial,” kata Kartika saat ditemui di Kecamatan Klaten Selatan, Selasa (18/10/2022).

Advertisement

“Kami terus sosialisasikan, termasuk melalui media sosial,” kata Kartika saat ditemui di Kecamatan Klaten Selatan, Selasa (18/10/2022).

Komisioner KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda, mengatakan latar belakang 49 orang itu beragam. Ada ASN, PPPK guru, mantan penyelenggara Pemilu, serta kalangan swasta yang tidak merasa sebagai anggota Parpol.

Baca Juga: Ada Parpol Catut Nama Warga di Sipol, KPU Klaten Pertemukan Kedua Belah Pihak

Advertisement

“Untuk pengurus Parpol itu sudah kami klarifikasi,” kata dia.

KPU sudah melakukan klarifikasi menghadirkan pengadu serta Parpol bersangkutan. Dari hasil klarifikasi itu, KPU membuatkan berita acara dan diunggah melalui aplikasi Sipol.

Proses penghapusan nama keanggotaan Parpol hanya bisa dilakukan oleh pengurus pusat masing-masing Parpol. Hingga kini, proses klarifikasi sudah dilakukan untuk 11 aduan.

Advertisement

Baca Juga: Bawaslu Klaten Butuh 78 Anggota Panwascam, Catat Jadwal Rekrutmennya

“Ada yang datang dan ada yang tidak. Karena terkendala lokasi pekerjaan, ada yang klarifikasinya melalui video call. Seperti ada warga Klaten yang tugasnya di Sulawesi, akhirnya kami lakukan verifikasi melalui video call,” ungkap dia.

Terkait penyebab nama warga yang merasa bukan anggota Parpol namun masuk dalam keanggotaan Parpol, Samsul mengatakan mayoritas warga menjawab lantaran pernah mendatangi kegiatan parpol atau reses anggota dewan. Pada kegiatan itu, warga diminta mengumpulkan KTP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif