Soloraya
Kamis, 22 Maret 2018 - 13:54 WIB

5 Aktivis Penentang PT RUM Sukoharjo Jalani Rekonstruksi

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lima aktivis penentang PT Rayon Utama Makmur, Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, sebelum melakukan reka ulang di ruang Satpam PT RUM, Kamis (22/3/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

5 Aktivis penentang PT RUM jalani rekonstruksi.

Solopos.com, SUKOHARJO—Sebanyak lima aktivis penentang PT Rayon Utama Makmur, Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo melakukan rekonstruksi, Kamis (22/3/2018). Mereka datang sekitar pukul 11.00 WIB lebih dengan menumpang mobil yang dikawal mobil Patwal Polisi.

Advertisement

Sebelum kelimanya tiba, pengacara dari LBH Semarang, Peradi Solo dan Walhi Jateng sudah menunggu. Mereka adalah Ivan Wagner dari LBH Semarang didampingi Badrus Zaman, Peradi Solo dan Abdul Gofar, Walhi Jateng.

“Kami belum tahu berapa adegan yang akan dilakukan karena baru dikabari tadi pagi [Kamis],” ujar Ivan. (baca juga: MPL Batal Aksi, Samar & Warga Terdampak PT RUM Sukoharjo Tetap akan Demo)

Dia menjelaskan hingga sekarang pihaknya belum menerima berita acara pemeriksaan dari kliennya.

Advertisement

“Baru BAP Muhammad yang ada. Sedangkan BAP empat tersangka lain belum. Kami belum tahu peran masing-masing tersangka,” tuturnya.

Dari pantauan Solopos.com di lapangan, pengacara diperbolehkan bertemu kelima kliennya sebelum rekonstruksi dimulai. Di hadapan kelima tersangka, Badrus meminta mereka menjalankan adegan sesuai fakta.

“Kalau tidak dilakukan jangan dilakukan adegan tersebut,” kata Badrus.

Advertisement

Hingga berita ini ditulis rekonstruksi masih berlangsung. Kelima tersangka menggunakan baju warna biru. Lokasi rekonstruksi diberi police line dan dijaga polisi, brimob sehingga warga hanya bisa melihat dari kejauhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelima aktivis penentang PT RUM Sukoharjo ini ditangkap polisi di tempat yang berbeda-beda. Meski sama-sama terkait aksi penolakan PT RUM, mereka dijerat dengan sangkaan yang berbeda.

Ada sangkaan ujaran kebencian dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikenakan polisi terhadap sebagian warga terkait dugaan perusakan fasilitas PT RUM. Di sisi lain, ada yang disangka terkait tindakan anarkistis perusakan fasilitas PT RUM beberapa waktu lalu.

Advertisement
Kata Kunci : PT RUM Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif