SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo saat diwawancarai wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (15/9/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — DPC PDIP Wonogiri mengumumkan lima nama calon anggota legislatif atau caleg DPRD Wonogiri yang bakal mengundurkan diri meski memperoleh suara tinggi dan diproyeksikan terpilih di masing-masing daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.

Mereka akan diganti dengan caleg lain sesuai ketentuan internal partai. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Wonogiri, Joko Sutopo, menyampaikan ada lima caleg yang memperoleh suara perorangan atau by name tinggi di dapil mereka tetapi harus mengundurkan diri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mereka yakni Yukanan Supriyanto dan Margono di Dapil I Wonogiri, Ruderikus Wiwoho Adi Sasono di Dapil II Wonogiri, dan Tarmanto dan Rusdiana di Dapil IV Wonogiri. Namun, Jekek, sapaan akrabnya, belum bersedia mengungkap nama-nama pengganti caleg tersebut.

Jekek menjelaskan perolehan suara perorangan lima caleg itu sebenarnya tinggi di tingkat dapil. Berdasarkan perolehan suara itu, mereka masuk dalam proyeksi caleg yang mendapatkan kursi apabila hanya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Namun, PDIP memiliki mekanisme sendiri untuk menentukan siapa caleg yang akan terpilih dan dilantik sebagai anggota legislatif Wonogiri. Mekanisme itu tidak lepas dari strategi pemenangan Pemilu 2024 yaitu Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel.

KomandanTe Stelsel merupakan strategi pemenangan elektoral terpimpin, berbasis gotong royong yang bertumpu pada mesin partai yang diterapkan PDIP Wonogiri. Strategi ini sudah diatur dalam Peraturan Partai (PP) No 1/2023 yang sudah disosialisasikan kepada kader partai sejak 2022 lalu.

“Peraturan itu tidak menabrak aturan formal lain, tidak bertentangan dengan peraturan KPU,” kata Jekek saat diwawancarai Solopos.com di Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Senin (22/4/2024).

Wilayah Tempur

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara parpol di tingkat KPU Wonogiri, PDIP Wonogiri berpeluang mendapatkan 27 kursi di DPRD Wonogiri. Perinciannya enam kursi di dapil I, enam kursi di dapil II, enam kursi di dapil III, lima kursi di dapil IV, dan empat kursi di dapil V.

Jekek membeberkan dalam strategi KomandanTe Stelsel, masing-masing caleg dalam dapil memiliki wilayah teritorial atau desa binaan. Jumlah desa yang menjadi wilayah tempur tidak selalu sama antarcaleg.

Hal itu bergantung dengan jumlah desa di masing-masing dapil dan pertimbangan daftar pemilih tetap (DPT) di dapil tersebut. Caleg incumbent mendapatkan jatah DPT sebanyak dua kali bilangan pembagi (BPP).

Sementara caleg pendatang baru 1,5 kali BPP. Caleg diminta untuk berkampanye agar konstituen memilih PDIP, bukan memilih perorangan caleg.

Dia menambahkan dengan pembagian wilayah itu, perolehan suara setiap caleg hanya dihitung sesuai wilayah teritorial yang sudah disepakati sejak awal. Apabila ada perolehan suara dari caleg PDIP lain di luar wilayah teritorialnya, suara tersebut menjadi hak caleg lain pemilik desa binaan setempat.

Konsekuensi dari strategi ini, caleg yang memperoleh suara banyak atau terbanyak di dapil tertentu tidak akan mendapatkan jatah kursi di lembaga legislatif jika perolehan suara di desa binaannya sedikit.

Apabila ada kasus demikian, caleg tersebut harus mengundurkan diri sesuai Pakta Integritas yang sudah disepakati sejak awal. Hal itulah yang terjadi pada lima caleg PDIP di Wonogiri

Perolehan suara mereka dalam dapil memang banyak, tetapi perolehan suara di desa binaan masing-masing lebih kecil dibandingkan caleg lainnya sehingga harus mundur dan diganti. Mekanisme ini, lanjut dia, tidak bertentangan dengan peraturan apa pun. Strategi pemenangan ini sudah digodok partai jauh-jauh hari.

Tidak Menabrak Aturan KPU

Dia menegaskan dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu disebutkan secara jelas bahwa peserta Pemilu adalah partai politik, bukan calon legislatif. Maka dari itu, yang berhak menentukan siapa yang dilantik menjadi anggota legislatif adalah partai politik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Satya Graha, menyampaikan hingga Senin siang, belum ada berkas surat pengunduran dari caleg mana pun yang diajukan partai politik. Sesuai dengan PKPU No 6/2024 pengajuan berkas pengunduran diri itu memang semestinya dilakukan setelah pleno penetapan perolehan kursi parpol DPRD Wonogiri

”Dari PDIP Wonogiri pun belum ada surat pengunduran caleg yang kami terima hingga saat ini. Kemarin DPC PDIP sudah berkonsultasi dengan kami. Saya kira mereka akan mengirimkan berkas pengunduran diri caleg itu setelah ada pleno penetapan calon terpilih,” ujar Satya saat dihubungi Solopos.com, Senin siang.

Dia menyampaikan berdasarkan aturan, penetapan calon terpilih anggota legislatif didasarkan pada peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga,dan seterusnya sesuai jumlah perolehan kursi di dapil bersangkutan.

Akan tetapi, lanjut dia, caleg terpilih itu bisa diganti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat menjadi anggota legislatif, atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.

Pengunduran diri dan penggantian caleg terpilih itu dilakukan setelah pleno penetapan calon terpilih hingga sebelum pelantikan anggota legislatif. Pengunduran diri itu wajib disampaikan parpol sebagai peserta Pemilu kepada KPU.

“Kalau berdasarkan PKPU itu, PDIP tidak menabrak aturan KPU jika mengganti calon terpilih melalui mekanisme pengunduran diri calon yang bersangkutan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya