Soloraya
Minggu, 9 September 2018 - 16:15 WIB

5 Eks Legislator Sragen Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Kasda

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memanggil lima eks legislator DPRD sragen periode 2004-2009 pada Senin (10/9/2018) ini.</p><p>Lima eks legislator itu diminta menghadap tim jaksa Kejari untuk dimintai keterangan terkait indikasi <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180720/491/929132/korupsi-dana-desa-kades-doyong-sragen-ditahan-kejari" title="Korupsi Dana Desa, Kades Doyong Sragen Ditahan Kejari">penyalahgunaan keuangan daerah</a> pada 2003-2007 yang ditempatkan di BPR Djoko Tingkir Sragen.</p><p>Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen, Adi Nugraha, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (9/9/2018) siang, mengatakan sudah meminta keterangan pimpinan BPR Djoko Tingkir sepekan lalu.</p><p>&ldquo;Ada lima orang yang kami panggil ke Kejari. Nama-namanya saya tidak hafal karena datanya ada di kantor semua. Ya, mereka dimintai keterangan terkait dengan dana kas daerah Pemkab Sragen senilai Rp604,6 juta yang belum masuk ke kasda,&rdquo; ujar Adi.</p><p>Adi menyampaikan sebelumnya ada<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180723/491/929547/selain-dana-desa-doyong-ini-kasus-kasus-korupsi-di-sragen" title="Selain Dana Desa Doyong, Ini Kasus-Kasus Korupsi di Sragen"> ekspose perkara</a> itu di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah. Hasil ekspose ditindaklanjuti dengan memeriksa beberapa eks anggota DPRD Sragen periode 2004-2009.</p><p>Perkara tersebut berkaitan dengan kasus kasda pada 2011 dengan kerugian negara Rp11.216.045.352 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dari kerugian tersebut sudah terbayarkan ke kasda senilai Rp10,61 miliar sehingga menyisakan Rp604,6 juta.</p><p>&ldquo;Pemeriksaan ini masih tahapan penyelidikan. Mereka nanti menghadap tim jaksa yang terdiri dari lima orang pada pukul 10.00 WIB,&rdquo; katanya.</p><p>Mantan legislator 1999-2004, Saiful Hidayat, saat dihubungi <em>Solopos.com</em> mengaku juga mendengar ada sejumlah eks legislator yang mendapat surat panggilan ke Kejari Sragen. Dia tidak tahu siapa saja yang dipanggil tetapi ia mengetahui ada tiga orang berinisial MT, BS, dan DS.</p><p>&ldquo;Saya mungkin juga dipanggil tetapi kapan belum tahu. Besok itu baru panggilan kali pertama setahu saya,&rdquo; ujarnya.</p><p>Mantan legislator, Mahmudi Tohpati, disebut-sebut menerima surat juga dari Kejari. Namun saat dimintai konfirmasi, Minggu siang, Mahmudi mengelak.</p><p>Dia mengatakan belum mendapat <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180726/491/930241/kades-ditahan-karena-korupsi-warga-doyong-sragen-demo-" title="Kades Ditahan karena Korupsi, Warga Doyong Sragen Demo">panggilan dari Kejari</a>. &ldquo;Masalah tersebut mestinya domainnya eksekutif. Legislatif tidak tahu soal itu. Ya, itu terkait selisih kasda Rp604 juta itu,&rdquo; ujarnya.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif