Soloraya
Rabu, 9 Juni 2021 - 22:15 WIB

5 Hari Bergulir, 5.620 Orang di Klaten Mendaftar BPUM

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap II 2021 mengumpulkan berkas pendaftaran di Disdagkop dan UKM Klaten, Rabu (9/6/2021). Pendaftaran BPUM dibuka hingga 14 Juni 2021. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Pemerintah pusat membuka pendaftaran penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 tahap II pada 4-14 Juni 2021. Selama lima hari pendaftaran BPUM di Klaten dibuka, sudah ada hampir 6.000 pendaftar.

Kasi Pemberdayaan UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Klaten, Etik Purwantari, mengatakan hingga Rabu (9/6/2021) pagi, jumlah pendaftar sudah mencapai 5.620 orang. Jumlahnya terus bertambah lantaran pendaftaran masih berlangsung. Pendaftaran dibuka hingga Senin (14/6/2021) pukul 14.00 WIB.

Advertisement

Etik mengatakan mekanisme pendaftaran sama dengan pendaftaran BPUM tahap I pada April 2021 lalu. Pelaku usaha mendaftar secara online. Setelah mendaftar secara online, pelaku usaha melengkapi berkas pendaftaran dan diserahkan ke Disdagkop dan UKM.

Baca Juga: Mencari Alternatif Sumber Pendanaan, Begini Langkah Pemkot Solo

Advertisement

Baca Juga: Mencari Alternatif Sumber Pendanaan, Begini Langkah Pemkot Solo

Persyaratan kelengkapan berkas itu yakni surat pernyataan, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah agi yang belum memiliki NIB, serta foto usaha.

Etik mengatakan Disdagkop dan UKM Klaten sebatas memfasilitasi pendaftaran dan mengecek kelengkapan berkas syarat pendaftaran. Ketika berkas pendaftaran sudah lengkap, Disdagkop dan UKM Klaten meneruskan berkas itu ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui pemerintah provinsi.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Koperasi dan UKM Klaten, Mursidi, mengatakan BPUM merupakan program bantuan yang digulirkan Kemenkop dan UKM. Sasaran program tahun ini yakni pelaku UMKM yang belum menerima BPUM. “Kalau yang sudah dinyatakan lolos tahun kemarin, otomatis menerima bantuan tahun ini dengan nilai Rp1,2 juta,” kata Mursidi.

Mursidi menuturkan Disdagkop dan UKM Klaten tak mengetahui kuota penerima BPUM di Klaten. Pasalnya, penentuan penerima termasuk proses verifikasi dilakukan Kemenkop dan UKM.

Salah satu warga Desa Janti, Kecamatan Polanharjo, Winarni, 48, mengaku tak kesulitan dalam mendaftar bantuan tersebut. “Baru kali ini mendaftar. Proses pendaftarannya lancar jaya jos gandos seumpuk donat yang saya jual,” kata Winarni.

Advertisement

Ibu tiga anak dan nenek dari dua cucu itu mengatakan selama empat tahun ini jualan donat. Pendapatan yang dia terima per bulan tak menentu. Ketika donat yang dia jual laris manis, Winarni bisa memperoleh pendapatan Rp1,5 juta dalam sebulan. “Harapan saya dengan pengajuan ini mendapatkan perhatian dari pimpinan di pemerintahan dan bisa cair untuk pengembangan usaha. Selama ini donat yang saya jual dari kulakan. Kalau dapat bantuan nanti bisa saya gunakan untuk modal produksi donat sendiri,” tutur dia.

Baca Juga: Cluster Hajatan Desa Bikin 35 Warga Blora Terpapar Covid-19

Lain halnya dengan peternak jalak asal Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Mariyam, 40. Meski sudah dua kali mendaftar, Mariyam tak kunjung menjadi penerima BPUM. Namun, Mariyam tak patah arang dan tetap berharap bisa lolos menjadi salah satu penerima bantuan pada pendaftaran kali ketiga ini. “Daftar dua kali tidak lolos. Ini sudah pendaftaran ketiga. Pertama daftar itu pada belum online. Pendaftaran kedua sudah online tetapi tidak lolos. Ini mencoba daftar lagi,” kata dia.

Advertisement

Mariyam menjalankan usaha ternak jalak selama dua tahun terakhir. Usaha yang dia lakukan yakni pengembangbiakan burung jalak. “Usaha saya itu beli anakan jalak, kemudian saya rawat sampai dewasa baru dijual,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif