SOLOPOS.COM - Proses pemadaman karhutla di Gentan, Bulu, Sukoharjo, Kamis (31/8/2023). (Istimewa/BPBD Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sukoharjo selama musim kemarau kerap terjadi. Pada Kamis (31/8/2023) sedikitnya 5 hektare lahan milik warga Desa Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo ludes terbakar.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sukoharjo mencatat pembakaran sampah paling sering menjadi penyebab  kebakaran hutan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Pelaksana Harian BPBD Sukoharjo, Ariyanto Mulyatmojo, membeberkan kebakaran di Alas Gentan di RT 001/RW 001 dan RT 002/RW 002, Dukuh Payaman, Desa Gentan, terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pada siang harinya warga sekitar melihat api di hutan dan berusaha melokalisasi api supaya api tidak merembet lebih luas. Awalnya api sebagian di Alas Gentan sudah terkendali. Namun dikarenakan adanya angin, tumpukan daun dan ranting kering yang banyak, mengakibatkan api membesar. Baru pukul 18.30 WIB, BPBD mendapat laporan dari perangkat desa,” ungkap Ariyanto, Jumat (1/9/2023).

Seusai mendapat laporan tersebut, BPBD Sukoharjo mengarahkan warga untuk melokalisasi api bersama babinsa, bhabinkamtibmas, serta perangkat desa agar tidak merembet ke permukiman. Namun lantaran api mengenai rumpun bambu kering membuat nyalanya membesar.

Pukul 20.00 WIB, 1 unit mobil pemadam kebakaran dan 1 tangki pemadam dikerahkan untuk proses pemadaman dan pendinginan bara api. Api kemudian berhasil di padamkan pukul 22.00 WIB.

“Meski api sudah berhasil dipadamkan, warga tetap siaga untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Selama kegiatan berjalan aman dan terkendali. Dari beberapa kejadian kebakaran di lahan warga diakibatkan kebiasaan warga yang membakar sampah tetapi tidak ditunggui sampai tuntas yang kadang tidak disadari masih ada bara api,” ungkap Ariyanto.

BPBD akan berkeliling memberikan imbauan kepada warga agar tidak terjadi kejadian serupa. Karhutla telah mengakibatkan dampak yang luas, serius, dan bersifat langsung terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian. Selain itu aktivitas manusia, keseimbangan ekologi bisa terganggu selain terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

Upaya pencegahan dan pengendalian karhutla mutlak harus dilaksanakan secara serius dan bersama-sama (kolaboratif) oleh seluruh komponen masyarakat termasuk dunia usaha. Seluruh komponen menurutnya wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian karhtla dengan menaati ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Aturan Pidana

Ariyanto membeberkan sesuai Pasal 187 KUHP menyatakan siapa saja yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Apalagi jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu jika karena perbuatan tersebut di atas timibul bahaya bagi nyawa orang lain, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau selama 20 tahun.

Sementara itu sesuai Pasal 188 KUHP apabila seseorang melakukan kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir serta perbuatan itu kemudian menimbulkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

“Berdasarkan UU 41/1999 tentang Kehutanan sesuai Pasal 50 ayat (3) huruf d telah mengatur setiap orang dilarang membakar hutan. Pada huruf menyatakan setiap orang dilarang membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan,” tegas Ariyanto.

Pada Pasal 78 ayat (3) disebutkan apabila seseorang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Sementara pada Pasal 78 ayat (4) menyatakan siapa saja karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Pasal 78 ayat (11) menyatakan siapa saja yang melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf I, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya