Soloraya
Rabu, 18 Januari 2023 - 08:49 WIB

5 Kali Gelapkan Motor, Warga Boyolali Dibekuk Polres Sragen di Manahan Solo

Tri Rahayu  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Sidoharjo melakukan olah kejadian perkara di minimarket yang terletak di wilayah Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Sragen, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan motor. Mereka membekuk warga Boyolali yang membawa kabur motor milik pemuda asal Sragen Kota saat berada di minimarket di Jalan Solo-Sragen, tepatnya di wilayah Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, pada 11 Desember 2022 lalu.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro kepada wartawan, Rabu (18/1/2023), mengungkapkan tersangka atas kasus penggelapan itu diketahui berinisial HP alias Babi, 41, warga Andong, Boyolali. Dia menerangkan modus yang digunakan pelaku dengan cara meminjam motor korban dengan dalih digunakan menemui temannya sebentar tetapi tidak kembali.

Advertisement

Dari hasil pengembangan, Iptu Ari menerangkan modus yang sama digunakan tersangka di empat lokasi berbeda. Masing-masing berada di wilayah Plupuh satu kali, Purbalingga satu kali, dan Semarang dua kali.

Iptu Ari menjelaskan berdasarkan laporan dari Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno, penyelidikan kasus pelanggaran Pasal 372 atau 378 KUHP itu berawal dari adanya laporan korban Catur Junianto, 22, warga Sragen Wetan, Sragen Kota yang motornya dipinjam tersangka tidak kembali selama berhari-hari, Minggu (11/12/2022).

Iptu Ari mengisahkan peristiwa itu berawal pada pukul 03.00 WIB, seorang teman perempuan menghubungi korban lantaran motornya kehabisan bensin. Korban membelikan bensin untuk motor teman perempuannya itu yang kebetulan bersama dengan tersangka.

Advertisement

Teman perempuan itu pulang dan tersangka meminta korban mengantar ke Pungkruk tetapi berhenti di depat Minimarket Purwosuman.

“Tersangka meminta motor Honda Vario berpelat nomor AD 2457 BUE milik korban sebentar. Korban menunggu sampai pukul 05.00 WIB, ternyata tersangka tak kembali. Korban mengalami kerugian Rp13 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Sidoharjo,” jelas Iptu Ari.

Polsek Sidoharjo mengeluarkan surat laporan polisi tertanggal 13 Januari 2023. Berdasarkan surat itu, Unit Reskrim Polsek Sidoharjo berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku.

Advertisement

Pada pukul 23.50 WIB, kata dia, berhasil menangkap pelaku HS di SPBU Manahan, Solo.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang menggelapkan motor korban. Tersangka juga mengakui sudah melakukan modus yang sama di empat lokasi yang berbeda,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif