SOLOPOS.COM - Ilustrasi Forum Anak

Solopos.com, SOLO–Lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan anak dan keterbukaan informasi publik memberikan advokasi terhadap anak yang diduga diintimidasi oleh pejabat kelurahan di wilayah Pasar Kliwon.

Anak itu ditekan gara-gara mengadu ke Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) lantaran mempertanyakan realisasi anggaran kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK) forum anak yang tidak bisa dipenuhi APBD.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kelima LSM itu, yakni Yayasan Spek-HAM, Yayasan YAPHI, Jalatera, Yayasan Kakak, dan Kaukus Perempuan Kota Solo. Mereka melakukan pendampingan anak dan mengawal kasus itu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).

“Jadi awalnya, forum anak Kelurahan Joyosuran mempertanyakan usulan anggaran kegiatan LDK pada akhir Agustus. Saat itu, usulannya Rp50 juta, namun realisasinya hanya Rp35 juta. Kemudian mengadu ke nomor WhatsApp Mas Gibran [Gibran Rakabuming Raka] yang otomatis tersambung ke layanan ULAS,” kata koordinator koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan anak dan keterbukaan informasi publik Solo, Haryati Panca Saputri,” kata dia.

Beberapa hari kemudian, anak tersebut dipanggil oleh Lurah dan perangkat Kelurahan Joyosuran di ruang tertutup. Dia mendatangi kantor kelurahan dengan diantar neneknya.

Namun, neneknya tidak diperbolehkan masuk ruangan. Anak tersebut dicecar pertanyaan dan cenderung ditekan lantaran mengadu ke ULAS.

Setiba di rumah, anak itu mengalami trauma dan menangis. “Jadi anak itu disidang di ruang tertutup tanpa pendamping. Sebenarnya, anak itu hanya menanyakan mengapa usulan anggaran LDK forum anak tidak bisa dipenuhi sepenuhnya. Ini termasuk intimidasi verbal dan kekerasan terhadap anak,” papar dia.

Kemudian, gabungan lima LSM berinisiatif untuk mengadvokasi forum anak. Hal ini, sebagai pembelajaran agar tidak terulang lagi pada masa mendatang.

“Forum anak itu hanya bertanya semestinya dijelaskan saja tanpa ada intimidasi verbal yang membuat trauma,” ujar dia.

Menurut perwakilan Yayasan YAPHI, Dunung Sukocowati, perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak diatur dalam UU No 23/2022. Pemerintah wajib melindungi dan memenuhi hak-hak anak sesuai perundang-undangan.

Kasus ini bakal mencoreng predikat Solo sebagai Kota Layak Anak. Hak-hak setiap anak harus dijamin dan dihormati.

“Bagaimana partisipatif anak-anak dipotong dan dibungkam. Jika ada anak-anak yang kritis harus dihormati bukan justru ditutup. Jangan sampai predikat kota layak dan ramah anak tercoreng,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya