Soloraya
Rabu, 17 Agustus 2022 - 14:15 WIB

5 Orang Digaruk di Rumah Lokalisasi Ilegal Pedan Klaten, Ini Sanksinya

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas membawa lima orang yang tertangkap saat penggerebekan lokalisasi ilegal di kawasan Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Selasa (16/8/2022) siang. (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP dan Damkar Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak lima orang digerebek tim gabungan di rumah yang diduga menjadi lokalisasi ilegal di Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Selasa (16/8/2022) siang. Kelima orang tersebut terdiri atas tiga laki-laki dan dua perempuan.

Tim gabungan yang terlibat dalam penggerebakan itu berasal dari Satpol PP dan Damkar, Polres Klaten, dan Kodim 0723/Klaten. Tim gabungan berjumlah 45 personel.

Advertisement

Operasi digelar mulai pukul 12.00 WIB hingga 15.30 WIB. Operasi dilakukan menyusul adanya aduan warga terkait tempat di sekitar lapangan di Kecamatan Pedan yang diduga menjadi lokalisasi ilegal.

Subkoordinator Bidang Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, mengatakan lokasi yang diduga menjadi lokalisasi ilegal tersebut berupa rumah-rumah di sekeliling lapangan di Pedan.

Advertisement

Subkoordinator Bidang Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, mengatakan lokasi yang diduga menjadi lokalisasi ilegal tersebut berupa rumah-rumah di sekeliling lapangan di Pedan.

“Itu lokalisasi ilegal. Untuk masuk ke tempat itu dipasang portal,” jelas Sulamto, kepada Solopos.com, Selasa.

Baca Juga : Satpol PP Klaten Sita 59 Botol Miras di Perbatasan Jateng-DIY

Advertisement

Polres Klaten memproses kelima orang tersebut. Mereka bakal dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

“Ada satu rumah yang buka dan di dalamnya ada kelima orang itu,” ungkap Sulamto.

Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan operasi dilakukan sebagai penegakan Perda Klaten No.27/2002 tentang Larangan Pelacuran. Selain itu, Perda Klaten No. 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Advertisement

Baca Juga : Ini Pengakuan Pasangan Kumpul Kebo saat Terjaring Razia di Klaten

Kelima orang itu terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Usia mereka berkisar 19 tahun hingga 25 tahun. Sebanyak dua orang perempuan berasal dari luar desa. Mereka diduga menjadi pemandu lagu.

“Mereka sedang berkaraoke sambil minum minuman keras,” kata Joko.

Advertisement

Kelima orang itu digelandang ke kantor Satpol PP dan Damkar Klaten. Setelah dilakukan pendataan, kelima orang itu dibawa ke Rumah Singgah Dinsos P3APPKB Klaten.

“Saat ini kasus HIV di Klaten semakin meningkat dan aktivitas prostitusi juga meresahkan seluruh komponen masyarakat. Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan terutama karaoke, hotel untuk konsisten mencegah dan mengurangi penyakit masyarakat,” jelas Joko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif