Soloraya
Rabu, 7 Oktober 2020 - 19:03 WIB

5 Pelaku Pengeroyokan 2 Pelajar Mojogedang Ditetapkan Jadi Tersangka

Sri Sumi Handayani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Busroni, (depan tengah), didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, (depan kanan), menunjukkan barang bukti dan pelaku yang diduga mengeroyok dua orang pada Minggu (4/10/2020). (Sri Sumi Handayani/Solopos.com)

Solopos.com, KARANGANYAR – Lima pelaku pengeroyokan dua pelajar asal Mojogedang, Karanganyar pada Minggu (4/10/2020) dini hari ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman penjara sekitar tiga tahun.

"Lima orang kami tetapkan tersangka. Khusus untuk satu orang tersangka kami menggunakan diversi untuk menyelesaikan perkara. Pertimbangan kami, pelaku anak. Mereka itu diamankan di rumah masing-masing dan tidak ada perlawanan," jelas Wakapolres Karanganyar, Kompol Busroni, mewakili Kapolres AKBP Leganek Mawardi, dalam gelar perkara, Rabu (7/10/2020).

Advertisement

Lima pelaku tersebut adalah WAN, 20, warga Kecamatan Karanganyar dan tiga warga Mojogedang, yaitu DAP, 23; HTT, 23; dan AEP, 20.

Panji Petualang Komentari Luka Wagiyo Si Korban Gigitan Ular Bandotan di Sragen

Advertisement

Panji Petualang Komentari Luka Wagiyo Si Korban Gigitan Ular Bandotan di Sragen

Empat dari lima orang pelaku itu dihadirkan saat Polres Karanganyar menggelar pers rilis di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (7/10/2020). Satu pelaku tidak dihadirkan karena masih di bawah umur, yakni PRS, 16. Dia tercatat sebagai warga Kecamatan Mojogedang.

Polisi menjerat empat pelaku menggunakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 170 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman sembilan tahun penjara. Pasal 76C junto Pasal 80 mengancam pelaku dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.

Advertisement

Bikin Resah! Manusia Silver di Bangjo Jetis Klaten Diciduk Satpol PP

Kronologi

Kejadian bermula saat pelaku sedang menongkrong di tepi jalan. Nahas, korban dan rekan-rekannya melintas setelah menghadiri kegiatan tertentu.

Polisi menyebut pelaku dan korban diduga terkait kelompok perguruan silat tertentu di Karanganyar. Tiba-tiba pelaku mengeroyok dua korban, SA, 17, dan YU, 16, bersama teman-temannya.

Advertisement

peristiwa itu dipicu informasi yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. Informasi tersebut beredar di grup Whatsapp.

"Intinya beredar informasi bahwa salah satu perguruan silat menjelekkan perguruan silat lain. Anggota perguruan silat itu dipukul dan dikeroyok. Padahal informasi itu tidak benar. Mereka ini terprovokasi," kata Busroni saat menyampaikan keterangan dihadapan awak media.

Bukan Pemanggil Setan, Ini Makna Lagu Lingsir Wengi

Advertisement

Aksi pengeroyokan pelajar Mojogedang itu dilakukan secara spontan. Busroni menyampaikan pelaku dan korban mendalami ilmu silat di perguruan silat berbeda.

"Rekan korban itu berhasil melarikan diri. Nah dua korban itu tertinggal. Pelaku berhasil mengejar dan memepet korban. Mereka [korban] dikeroyok. Jadi tidak direncanakan mau mengeroyok. Pas kebetulan lewat lalu tersulut [emosi]," ujar dia.

Menurut Busroni, dua korban sudah menjalani visum luar. Korban mengalami luka lecet pada pinggang sebelah kiri dan memar pada tulang hidung dan di bawah mata kiri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif