SOLOPOS.COM - Barang bukti sepeda motor hasil curian yang disita dari para tersangka yang tertangkap saat operasi Sikat Jaran Candi 2023. Foto diambil di Markas Polres Wonogiri, Kamis (5/10/2023). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri meringkus lima tersangka pencuri sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2023. Kelima tersangka itu tidak saling berhubungan.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menerangkan aparat Satreskrim Polres Wonogiri menangkap lima tersangka curanmor dalam operasi yang berlangsung 20 hari mulai 18 Agustus hingga 6 September 2023.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Operasi ini digelar untuk mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Anom menyebut lima tersangka curanmor itu terdiri atas AS, W, GAW, S, dan P.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka pencuri motor yang disikat dalam Operasi Sikat Jaran Candi di Wonogiri itu tidak saling berhubungan dan tidak ada terkait satu sama lain. Lokasi pencurian pun tersebar di lima lokasi berbeda di empat kecamatan, yaitu Pracimantoro, Sidoharjo, Giriwoyo, dan Wonogiri. 

Satu kasus curanmor dilakukan di rumah warga, sedangkan empat lainnya di tempat parkir. Selain itu, tiga pelaku merupakan warga Wonogiri dari kecamatan Wuryantoro, Pracimantoro, dan Girimarto. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar.

“Dari semua TKP [tempat kejadian perkara] curanmor, diketahui masing-masing dari tersangka mencuri sepeda motor yang dalam keadaaan kunci masih terpasang di kendaraan,” kata Anom kepada Solopos.com, Kamis (5/10/2023).

Dia melanjutkan para tersangka curanmor diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan beberapa di antaranya pengangguran. Dari tersangka itu, polisi mengamankan tujuh sepeda motor.

Lima motor hasil curian dan dua motor lainnya milik dua tersangka yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana curanmor. Anom menyatakan para tersangka pencuri motor yang terjaring Operasi Jaran Candi di Wonogiri ditangkap di rumah masing-masing.

Saat ini mereka tengah menjalani proses penyidikan. Kelima tersangka itu dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Melihat pola kejadiannya, kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada ketika memarkirkan kendaraan mereka baik di rumah atau di tempat umum. Jangan biarkan kunci sepeda motor tetap menempel di kendaraan saat diparkir. Gunakan kunci ganda, bila perlu titipkan penjagaan rumah kepada tetangga sekitar ketika bepergian,” ujar Anom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya