SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN—DPRD Klaten akan menetapkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) pada akhir Agustus 2012 mendatang.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Klaten, FX Setyawan, mengatakan kelima raperda yang akan ditetapkan itu meliputi Raperda Izin Gangguan, Raperda Pelayanan Terpadu Bidang Penanaman Modal, Raperda Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda Penataan Pengaturan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). “Rencananya raperda itu digedok pada tanggal 27 Agustus mendatang,” ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar ini kepada Solopos.com, Senin (20/8/2012).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Setyawan menjelaskan penetapan kelima raperda itu akan melengkapi lima raperda yang sudah ditetapkan sebelumnya. Lima payung hukum yang sudah ditetapkan itu meliputi Perda Pengelolaan Air Tanah, Perda Sumbangan Pihak Ketiga, Perda Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging, Perda Pendirian Penyiaran Publik Lokal atau Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) dan Perda Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah.

Selain menetapkan lima raperda, dalam sidang paripurna itu, digelar pula penyampaian rencana pembahasan empat raperda dari Bupati Klaten. Empat raperda yang akan dibahas itu meliputi Raperda BPR Syariah, Raperda Pendidikan, Raperda Satuan Organisasi Tatalaksana (SOT) Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Raperda SOT Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Raperda SOT Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). “Keempat raperda itu merupakan usulan dari eksekutif. Materinya sudah siap, kami tinggal membentuk pansus [panitia khusus] untuk membahas empat raperda itu,” terang Setyawan.

Balegda DPRD Klaten menargetkan pembahasan terhadap 25 raperda pada 2012. Dua dari 25 raperda yang ditargetkan dibahas pada 2012 merupakan inisiatif dari DPRD yakni Raperda Pelayanan Kesehatan dan Raperda Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya