Soloraya
Jumat, 3 Mei 2024 - 15:19 WIB

50 Caleg Terpilih Ditetapkan, DPC PDIP Klaten Tunggu Arahan DPD soal KomandanTe

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten Sri Mulyani. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten telah menetapkan 50 nama sebagai calon anggota legislatif atau caleg terpilih DPRD Klaten hasil Pemilu 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg hasil Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024) malam.

Dalam pleno itu, penetapan kursi dan caleg terpilih menggunakan suara terbanyak. Di antara 50 nama caleg terpilih itu, ada empat nama caleg PDIP yang sebelumnya sempat diisukan tergeser lantaran sistem KomandanTe Stelsel yang diterapkan parpol berlambang banteng itu.

Advertisement

Keempat caleg itu yakni Sugeng Widodo dari Dapil II, Umi Wijayanti dan Ratna Dewanti dari Dapil IV, serta Hartanti dari Dapil V. Ketua DPC PDIP Klaten, Sri Mulyani, menanggapi santai ihwal penetapan kursi dan caleg terpilih Pemilu 2024 menggunakan suara terbanyak.

“KPU sudah memplenokan sesuai hasil suara terbanyak Dapil kan, ya sudah ditunggu saja nanti seperti apa,” ungkap Mulyani saat ditemui wartawan di Grha Bung Karno Klaten, Jumat (3/5/2024).

Advertisement

“KPU sudah memplenokan sesuai hasil suara terbanyak Dapil kan, ya sudah ditunggu saja nanti seperti apa,” ungkap Mulyani saat ditemui wartawan di Grha Bung Karno Klaten, Jumat (3/5/2024).

Mulyani membenarkan ada penerapan sistem KomandanTe Stelsel atau sistem elektoral berbasis gotong royong di PDIP pada Pemilu 2024. Terkait hal itu, Mulyani tetap menunggu perintah dari DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng).

“Kami lihat juklak juknis atau perintahnya DPD seperti apa menindaklanjuti daerah-daerah yang tentunya ada dua versi ini. Sampai siang ini [pukul 11.00 WIB] belum ada arahan,” kata Mulyani.

Advertisement

“Karena politik itu dinamis. Nanti bisa yang ditetapkan sesuai KPU itu atau yang dilantik dari sistem KomandanTe. Yang terpenting sebenarnya semuanya sudah paham bagaimana sistem ini diterapkan di Jateng ataupun di Klaten jauh-jauh hari. Namun, apa pun itu kami hormati dan nanti kami ikuti seperti apa,” jelas Mulyani.

Klarifikasi Parpol

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Klaten menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan 50 caleg terpilih DPRD Klaten hasil Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024) malam.

Ada sembilan parpol yang memperoleh kursi DPRD Klaten periode 2024-2029. Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, mengatakan sesuai peraturan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih itu berdasarkan suara terbanyak. Setelah rapat pleno itu, KPU melakukan klarifikasi terkait kondisi caleg ke semua parpol yang memperoleh kursi, Jumat (3/5/2024).

Advertisement

“Sesuai dengan surat dinas KPU, kami harus melakukan klarifikasi terhadap kondisi caleg. Misalnya, caleg yang ditetapkan jangan-jangan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon terpilih, terkena tindak pidana korupsi atau tindak pidana yang lain berkaitan dengan pelanggaran dalam kampanye. Jadi kami harus klarifikasi status caleg itu,” kata Primus saat ditemui wartawan seusai rapat pleno, Kamis malam.

Primus menjelaskan klarifikasi dilakukan kepada seluruh parpol yang mendapatkan kursi di DPRD selama satu hari pada Jumat (3/5/2024). “Yang kami undang peserta Pemilu, partainya. Karena mereka [calon terpilih] yang mengusung partainya,” jelas dia.

Disinggung kemungkinan nama calon yang terpilih diganti, Primus mengatakan hal itu bisa terjadi jika caleg terpilih berhalangan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon terpilih, atau terjerat kasus pidana.

Advertisement

Soal kabar sebelumnya ada surat ke KPU terkait pengunduran diri empat caleg dari PDIP, Primus menjelaskan hal itu juga menjadi bagian yang akan diklarifikasi. Primus menegaskan klarifikasi dilakukan kepada seluruh parpol peraih kursi DPRD Klaten hasil Pemilu 2024.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif