SOLOPOS.COM - Foto Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin, saat berada di Rutan Kelas IIB Boyolali, Sabtu (22/4/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI-Ada 6.746 orang dari 13.747 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jateng mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah ini, termasuk 78 napi korupsi.

“Yang mendapatkan remisi khusus yang langsung pulang itu sebanyak 44 orang,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, kepada Solopos.com saat ditemui di Rutan Kelas IIB Boyolali, Sabtu (22/4/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ia menyebut tidak ada pembatasan napi penerima remisi kecuali terpidana hukuman mati atau seumur hidup. Yuspahruddin menjelaskan seluruh warga binaan yang sudah memenuhi syarat seperti tidak masuk dalam register F dan berkelakukan baik, maka akan mendapatkan remisi.

Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dari 6.746 napi yang mendapatkan remisi ada 78 terpidana korupsi ikut mendapatkan remisi. Yuspahruddin juga menyebut ada 20 napi teroris yang menerima remisi.

“Dua dari 20 napi teroris tersebut langsung bebas. Mereka itu yang sudah ikrar setia dengan NKRI. Kemudian dilanjutkan deradikalisasi oleh Lapas dan BNPT,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 107 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali pada Lebaran 2023 ini. Penyerahan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dilaksanakan di aula Rutan Boyolali pada Sabtu (22/4/2023) pukul 08.30 WIB.

Kepala Rutan Boyolali, Agus Imam Taufik, mengungkapkan saat ini di Rutan Boyolali ada 263 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Terdiri dari 157 napi dan 106 tahanan.

Dari jumlah tersebut, ungkapnya terdapat 107 napi yang mendapatkan remisi. Taufik merinci ada 36 WBP yang mendapatkan remisi 15 hari, satu bulan 67 orang, satu bulan 15 hari satu orang, dan dua bulan tiga orang.

“Dari 107 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, ada satu orang yang langsung bebas setelah menerima remisi,” ujarnya dalam sambutan penyerahan remisi.

Dari 157 napi, tersisa 50 orang yang tidak mendapatkan remisi karena delapan orang nonmuslim, empat orang menjalani pidana subsider, dan 38 orang tidak memenuhi syarat.

Imam juga berpesan agar para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat berjanji pada diri sendiri untuk dapat mengikuti program pembinaan dengan baik hingga tiba waktu bebas nanti.

“Kemudian tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan insan yang taat hukum,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya