SOLOPOS.COM - Ilustrasi Razia ANgkutan (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo bersama petugas gabungan merazia sejumlah angkutan barang di ruas Jalan Tengklik-Tawangsari, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (3/5/2023). Dalam razia tersebut didominasi truk dump galian C, mobil barang, dan pikap.

Kepala Dishub Kabupaten Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, membeberkan 51 unit kendaraan dihentikan petugas gabungan. Rincian kendaraan tersebut yakni 26 unit truk dump galian C, 10 unit pikap, serta 15 unit mobil barang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Razia tersebut digelar untuk pengawasan dan pengendalian angkutan barang. Dimulai sejak pukul 09.00 WIB yang melibatkan petugas gabungan dari Dishub dan Satlantas Polres Sukoharjo,” jelas Toni saat dimintai konfirmasi Kamis (4/5/2023).

Dia mengatakan kegiatan tersebut rutin digelar. Jika ada kendaraan yang kedapatan uji kendaraan atau uji kirnya mati, maka petugas gabungan akan langsung diberikan sanksi tilang di tempat.

Selama razia, Toni mengatakan kendaraan barang yang melintas tersebut diperiksa kelengkapan surat-surat maupun kelaikan jalannya. Setelah diperiksa, 14 unit di antaranya kedapatan melanggar aturan. Mayoritas uji kir telah habis masa berlakunya.

Jumlah tersebut terpantau meningkat jika dibandingkan pada razia angkutan barang di Terminal Tawangsari, Sukoharjo pada bulan lalu atau tepatnya pada Senin (3/4/2023). Razia itu dilakukan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Kegiatan tersebut berhasil menjaring sejumlah 42 kendaraan. Toni membeberkan kendaraan yang diperiksa dalam razia tersebut terdiri dari 23 truk dump, 8 pikap, dan 11 mobil barang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 12 kendaraan yang melanggar uji berkala atau KIR [uji kendaraan bermotor] yang sudah habis masa berlakunya. Kendaraan dengan KIR yang mati diberikan tindakan tilang,” tegas Toni.

Terkait masih adanya pelanggaran uji kir, dia menyebut Dishub Sukoharjo bahkan pusat sudah melakukan berbagai upaya. Sehingga para wajib pajak (WP) dapat lebih mudah dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran uji kir. Kemudahan tersebut berupa pelayanan pendaftaran via online.

Toni mengimbau masyarakat untuk dapat memperbarui uji kir segera sebelum masa berlakunya habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya