Soloraya
Kamis, 4 Mei 2023 - 09:39 WIB

51 Unit Kendaraan Bermuatan Dirazia Petugas Gabungan Sukoharjo, 14 Kena Tilang

Magdalena Naviriana Putri  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Razia ANgkutan (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo bersama petugas gabungan merazia sejumlah angkutan barang di ruas Jalan Tengklik-Tawangsari, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (3/5/2023). Dalam razia tersebut didominasi truk dump galian C, mobil barang, dan pikap.

Kepala Dishub Kabupaten Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, membeberkan 51 unit kendaraan dihentikan petugas gabungan. Rincian kendaraan tersebut yakni 26 unit truk dump galian C, 10 unit pikap, serta 15 unit mobil barang.

Advertisement

“Razia tersebut digelar untuk pengawasan dan pengendalian angkutan barang. Dimulai sejak pukul 09.00 WIB yang melibatkan petugas gabungan dari Dishub dan Satlantas Polres Sukoharjo,” jelas Toni saat dimintai konfirmasi Kamis (4/5/2023).

Dia mengatakan kegiatan tersebut rutin digelar. Jika ada kendaraan yang kedapatan uji kendaraan atau uji kirnya mati, maka petugas gabungan akan langsung diberikan sanksi tilang di tempat.

Selama razia, Toni mengatakan kendaraan barang yang melintas tersebut diperiksa kelengkapan surat-surat maupun kelaikan jalannya. Setelah diperiksa, 14 unit di antaranya kedapatan melanggar aturan. Mayoritas uji kir telah habis masa berlakunya.

Advertisement

Jumlah tersebut terpantau meningkat jika dibandingkan pada razia angkutan barang di Terminal Tawangsari, Sukoharjo pada bulan lalu atau tepatnya pada Senin (3/4/2023). Razia itu dilakukan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Kegiatan tersebut berhasil menjaring sejumlah 42 kendaraan. Toni membeberkan kendaraan yang diperiksa dalam razia tersebut terdiri dari 23 truk dump, 8 pikap, dan 11 mobil barang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 12 kendaraan yang melanggar uji berkala atau KIR [uji kendaraan bermotor] yang sudah habis masa berlakunya. Kendaraan dengan KIR yang mati diberikan tindakan tilang,” tegas Toni.

Advertisement

Terkait masih adanya pelanggaran uji kir, dia menyebut Dishub Sukoharjo bahkan pusat sudah melakukan berbagai upaya. Sehingga para wajib pajak (WP) dapat lebih mudah dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran uji kir. Kemudahan tersebut berupa pelayanan pendaftaran via online.

Toni mengimbau masyarakat untuk dapat memperbarui uji kir segera sebelum masa berlakunya habis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif