Soloraya
Selasa, 28 Juni 2022 - 18:49 WIB

518 Surat Tilang Dikirim, Satlantas Karanganyar: Belum Ada Protes

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi memberikan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satlantas Polres Karanganyar mengirimkan 518 surat tilang ke pemilik kendaraan bermotor yang terekam kamera ETLE. Mereka kedapatan melanggar aturan lalu lintas selama berlangsung Operasi Patuh Candi 2022 pada 13-26 Juni 2022.

Jika di sejumlah daerah ditemukan protes pelanggar akan surat tilang tersebut, di Karanganyar masih adem ayem.

Advertisement

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto, mengatakan sejauh ini belum ada yang komplain perihal penilangan secara elektronik. Dia sangat menghargai masyarakat yang terkena tilang yang bersedia mengonfirmasinya. Dari situlah aparat akan menjelaskan bagaimana pelanggarannya.

“Sejauh ini belum ada protes surat penilangan elektronik. Apalagi sampai ramai di media sosial,” katanya, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Jantung Bocor, Bayi 15 Bulan Asal Jumantono Ini Butuh Uluran Tangan

Advertisement

Selama digelarnya Operasi Patuh Candi, dalam sehari bisa ada 100 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE Mobile Satlantas Polres Karanganyar. Ratusan pelanggar aturan lalu lintas yang terekam ini selanjutnya diproses tilang dengan membayar denda melalui salah satu bank yang ditunjuk.

Pelanggaran masih didominasi oleh pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm pengaman. Setelah memvalidasi datanya, petugas akan langsung mengirim surat tilang ke alamat pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekan kamera ke alamat yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan.

Selanjutnya pengendara yang dinyatakan melanggar wajib membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran.

Advertisement

Baca Juga: Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi? Ini Reaksi Warga Karanganyar

“Kami memasang kamera ETLE statis dan dinamis. Kalau yang dinamis, dikenakan anggota di helm atau kendaraan patroli. Maka, tilang elektronik bisa di mana saja,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif