Soloraya
Jumat, 24 Juni 2011 - 20:36 WIB

52 Pejabat eselon IV dan kepala sekolah dilantik

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PELANTIKAN PEJABAT -- Sejumlah pejabat eselon IV dan Kepala Sekolah dilantik oleh Wakil Bupati Boyolali, Agus Purmanto di Pendapa Pemkab, Jumat (24/6) siang. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com) – Bupati kembali melakukan mutasi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Boyolali. Sebanyak 52 pejabat eselon IV dan kepala sekolah dimutasi. Pelantikan sejumlah pejabat dan Kepsek ini digelar di Pendapa Pemkab Boyolali, Jumat (24/6/2011) siang dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Agus Purmanto.

PELANTIKAN PEJABAT -- Sejumlah pejabat eselon IV dan Kepala Sekolah dilantik oleh Wakil Bupati Boyolali, Agus Purmanto di Pendapa Pemkab, Jumat (24/6) siang. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Advertisement
Dalam sambutannya Wabup menegaskan pentingnya menjalankan hak dan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil (PNS). “PNS mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijalankan. PNS berhak mendapatkan gaji sesuai haknya. Demikian juga dengan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan,” kata Wabup dalam sambutannya. Selain itu, para PNS juga harus berpedoman sesuai yang termaktub dalam PP No 53 tahun 2010.

Menurut Wabup, pergantian jabatan ini bukan sebagai sebuah hukuman melainkan hadiah. Mutasi ini diartikan untuk meningkatkan kinerja baik dalam bidang baru maupun lama. Ditambahkan, Wabup menuntut kerja sama yang baik antara pihak sekolah dengan komite. Menurutnya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah bisa jadi kurang. Dalam hal ini, komite sekolah jangan hanya menjadi tukang stempel saja.

“Komite dan sekolah harus memperhatikan latar belakang masing-masing wali murid dari segi perekonomiannya. Jangan seenaknya menarik uang yang melebihi kemampuan,” tegasnya. Sekolah dipersilakan untuk menarik biaya tambahan seperti uang seragam, perawatan gedung dan sebagainya. Akan tetapi, penarikan ini tidak bisa seenaknya.

Advertisement

Dijelaskan, setiap sekolah mempunyai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Di antaranya, dari dana BOS. Namun, kemungkinan ada kekurangan yang bisa ditarik dari wali murid. Dalam hal ini, komite sekolah bisa menerapkan subsidi silang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid. “Jangan sampai ada murid yang pandai tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya,” terangnya. Selain ada bantuan dari BOS, ada pula bantuan untuk siswa miskin dan siswa berprestasi.

rid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif