Soloraya
Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:01 WIB

54 Warga Binaan Rutan Boyolali Dapat Remisi, 1 Napi Langsung Bebas

Bayu Jatmiko Adi  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan warga binaan Rutan Boyolali menerima SK Remisi di Hari Kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021).(Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Sebanyak 54 warga binaan Rutan Kelas IIB Boyolali mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). Salah satu di antara warga binaan penerima remisi langsung bebas.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi. Salah satunya adalah Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Advertisement

Sementara dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia ini, Rutan Kelas IIB Boyolali memberikan remisi kepada 54 warga binaan yang telah memenuhi syarat.

Baca juga: Kadinkes dan Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkab Boyolali Dimutasi

Penyerahan remisi tersebut dilakukan dalam Upacara Pemberian Remisi yang juga diikuti jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Boyolali secara virtual. Sedangkan upacara secara terpusat dilakukan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Advertisement

Belum Memenuhi Syarat

Di Rutan Boyolali, upacara dihadiri oleh Kajari Boyolali, Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, Kasat Reskim Polres Boyolali, Kepala Staff Kodim Boyolali, Asisten I Sekda Boyolali dan Ketua Komisi 1 DPRD Boyolali serta Kepala Rutan Boyolali beserta Jajaran Pejabat dan Petugas.

Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Agus Imam Taufik, mengatakan dari 178 orang warga binaan yang ada di Rutan Boyolali, 54 orang telah memenuhi syarat dan mendapatkan SK Remisi Umum. Sedangkan sisanya sejumlah 124 orang belum memenuhi syarat.

Baca juga: Berbaju Hazmat, Gubernur Ganjar Pranowo Pimpin Upacara Pasien Covid-19 di Donohudan

Advertisement

“Dari 54 orang yang mendapat remisi, satu di antaranya langsung bebas karena telah habis masa pidananya,” jelas Agus, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu (18/8/2021).

Secara simbolis, Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan oleh Asisten I Sekda Boyolali, Totok Eko, kepada perwakilan warga binaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif