SOLOPOS.COM - Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK saat memberikan pembinaan kepada kades se-Kabupaten Karanganyar di aula DPUPR, Rabu (10/5/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala desa (kades) di Karanganyar untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sejauh ini, masih ada 55 Kades di Karanganyar yang belum menyampaikan LHKPN tersebut.

Penyampaian LHKPN tersebut bentuk transparan pejabat publik. “LHKPN menjadi penting karena bentuk pengawasan masyarakat ke pejabat publik. Dari setiap laporan akan terlihat kenaikan kekayaan,” kata Aris Dedi Arham dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK saat memberikan pembinaan kepada kades se-Kabupaten Karanganyar di aula DPUPR, Rabu (10/5/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ia juga mewanti-wanti kades di Kabupaten Karanganyar untuk tidak melakukan korupsi. Pasalnya, banyak terjadi kasus korupsi di tingkat desa. Dari 2015-2022 ada 851 kasus korupsi di desa 973 pelaku ditangkap. Sebanyak  50% pelakunya adalah kades.

Aris menyampaikan kasus korupsi desa paling didominasi penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa. Oleh karenanya, ia meminta kades dalam penggunaan dana desa  harus jelas dan terukur. “Penggunaan dana desa sudah diatur dengan regulasi oleh pemerintah. Jangan sampai dana desa ini disalahgunakan hingga berujung kasus hukum,” katanya.

Modus korupsi desa beragam, mulai dari penyalahgunaan anggaran, pemalsuan tanda tangan, dan lainnya. Kasus korupsi desa selama tujuh tahun terakhir cukup tinggi.

Saat ini, menurutnya, mulai muncul pejabat penyelenggara negara yang memiliki harta kekayaaan tidak wajar sesuai profil pekerjaannya. Harta kekayaan itu menjadi wajar apabila pejabat bersangkutan didapatkan bukan dari hasil korupsi seperti warisan. Karena itu, dia mengingatkan kembali pentingnya pejabat penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi, mengatakan ada 55 kepala desa yang belum melaporkan LHKPN. Beberapa di antaranya masih terkendala masalah teknis. Pihaknya kembali mengingatkan kepala desa untuk segera melaporkan LHKPN. “Paling lambat Mei ini segera diserahkan LHKPN,” ujar dia.

Timotius berharap melalui pembinaan KPK bisa memberikan pemahaman bagi kepala desa dalam mengelola keuangan dan pemerintahannya. Sehingga tidak ada kepala desa yang terjerat kasus hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya