Soloraya
Selasa, 21 Februari 2012 - 16:55 WIB

55 TOWER TELEKOMUNIKASI di Sukoharjo Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DISEGEL--Salah satu tower telekomunikasi di Jetis, Sukoharjo disegel Satpol PP. Foto diambil Selasa (21/2). Espos/Iskandar

DISEGEL--Salah satu tower telekomunikasi di Jetis, Sukoharjo disegel Satpol PP. Foto diambil Selasa (21/2). Espos/Iskandar

SUKOHARJO--Sebanyak 55 unit dari total 162 unit menara telekomunikasi di Sukoharjo dinyatakan ilegal. Ironisnya dari jumlah menara yang ilegal itu tiga di antaranya milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Advertisement

“Total menara telekomunikasi yang ada di Sukoharjo 162 unit. Dari jumlah itu, hanya 107 yang sudah mimiliki izin,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo, Bambang Sutrisno rapat dengar pendapat dengan KOmisi I DPRD Sukoharjo, Selasa (21/2/2012).

Komisi I dipimpin Sekretaris Komisi, Syarif Hidayatullah menggelar rapat dengar pendapat dengan Dishubkominfo, Satpol PP, DPU, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Bagian Hukum Setda Sukoharjo di Gedung Dewan.

Menurut dia terkait persoalan ini pihaknya tengah mendata tower tersebut sehingga bisa diketahui persoalan yang melingkupinya. Selanjutnya data itu akan digunakan untuk penindaan bagi pengelola yang tak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada.

Advertisement

Dia mengakui data dari Dishubinfokom berbeda dengan data KPPT. Sebab berdasar data KPPT Sukoharjo, saat ini baru 94 tower yang legal. Dengan demikian, terdapat 68 tower yang belum memiliki izin atau selisih 13 tower antara data Dishubinfokom dengan data KPPT.

“Izin yang ditangani KPPT hanya izin gangguan atau HO dan Izin Mendirikan Bangunan,” papar Kepala KPPT, Widodo.

Dia menjelaskan, 94 izin yang dikeluarkan KPPT merupakan izin periode Oktober 2007 hingga Januari 2012. Menyikapi perbedaan data itu, Syarif menilai koordinasi antara Dishubinfokom dan KPPT selaku instansi yang mengeluarkan izin perlu ditingkatkan. Karena perbedaan data ini dinilai dapat mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Advertisement

Menjawab adanya selisih data, Widodo mengakui kemungkinan perbedaan data dapat terjadi. Sebab sebelum Oktober 2007 izin gangguan (HO) masik dikelola oleh Satpol PP. Izin HO baru ditangani KPPT pada Oktober 2007, sehingga sebelum bulan itu Satpol PP sudah mengeluarkan izin.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Lasiman dalam kesempatan itu siap melakukan penindakan terhadap tower tak berizin. Untuk itu, dia meminta data 55 tower telekomunikasi yang tidak berizin untuk ditertibkan.

(JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif