Soloraya
Senin, 20 Juni 2011 - 22:31 WIB

56 Sertifikat tanah bantaran dipecah-pecah

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Tanah bantaran yang telah berstatus hak milik (HM) di Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon banyak yang telah dipecah-pecah kepemilikannya.

Hal itu terlihat dari 84 warga yang menglaim memiliki tanah tersebut, namun hanya 56 warga yang memiliki bukti sertifikat tanah. ”Hasil pendataan kami, hanya ada 56 tanah yang telah besertifikat. Namun, yang mengaku sebagai pemiliknya ada 84 keluarga,” kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Semanggi, Pasar Kliwon, Suparno HS, kepada Espos, Senin (20/6).

Advertisement

Suparno menjelaskan warga yang mengaku memiliki tanah bantaran besertifikat tersebar di lima RW. Luas tanah bantaran yang telah berhak milik (HM) itu bahkan mencapai 30.809 meter persegi. Dengan kondisi tersebut, program relokasi tanah bantaran berstatus HM dipastikan bakal menelan anggaran yang tak sedikit.

”Kalau soal relokasi tanah hak milik, saat ini bola ada di tangan Pemkot. Tugas Pokja ialah mengurusi tanah bantaran tak besertifikat,” jelas Suparno yang juga Ketua Pokja Relokasi Kelurahan Semanggi tersebut.
Penelusuran Espos, sejak program relokasi warga bantaran dimulai, warga yang memiliki tanah HM di tepi Sungai Bengawan Solo tersebut mulai berbondong-bondong memecahkan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo.
Mereka berdalih pemecahan sertifikat tanah bantaran telah sesuai dengan UU Pokok Agraria Tahun 1960. Namun, upaya mereka tak membuahkan hasil lantaran BPN menolaknya dengan alasan hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2004 dan Peraturan Menteri PU No 63/1993.

Selain itu, BPN juga menilai selama ini warga belum mengantongi izin dari Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo serta izin dari pengelola daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo. Atas dasar itulah, BPN menolak pengajuan pemecahan sertifikat tanah bantaran dan hanya merekomendasikan tanah bantaran sebagai usaha budi daya pertanian, niaga, penggalian, penimbunan, kegiatan sosial, reklame, tiang listrik atas izin pejabat setempat.

Advertisement

Terpisah, Ketua LPMK Kelurahan Sangkrah, Sunarno, menjelaskan relokasi warga bantaran di Kelurahan Sangkrah saat ini masih menyisakan 16 keluarga. Mereka ialah warga bantaran tak besertifikat yang telah masuk buku merah Pemkot Solo. ”Dari 16 warga, hanya satu keluarga bantaran yang masuk buku putih Pemkot namun belum direlokasi. Katanya, mencari tanah belum dapat-dapat,” katanya.

asa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif