Soloraya
Rabu, 3 April 2024 - 12:20 WIB

562 Perusahaan di Sragen Wajib Bayar THR Maksimal Hari Ini

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegawai Disnaker Sragen melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus sosialisasi SE Kemenaker terkait THR ke perusahaan di wilayah Kecamatan Sidoharjo, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Disnaker Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 562 perusahaan di Kabupaten Sragen wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) maksimal h-7 sebelum Lebaran atau Rabu (3/4/2024) ini sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) No. M/2/HK.04/III/2024. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan besar untuk memastikan THR terbayarkan sesuai aturan.

Kabid Hubungan Industrian Disnaker Sragen, Budi Yuwono, mengungkapkan berdasarkan SE Kemenaker, pembayaran THR diberikan kepada karyawan yang bekerja minimal 1 bulan dengan nominal proporsional. Dia mencontohkan bagi karyawan yang baru bekerja 3 bulan maka THR dibayarkan 3/12 x gaji. Sedangkan karyawan yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, Budi menyatakan hak THR bagi mereka dibayarkan sama dengan gaji atau upah 1 bulan.

Advertisement

“Sesuai SE Kemenaker juga perusahaan wajib membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran atau tepatnya maksimal Rabu ini. Kami sudah melakukan monitoring dan evaluasi di beberapa perusahaan besar sekaligus sosialisasi SE Kemenaker tersebut. Kami juga sudah menyebarkan formulir elektronik (google form) bagi perusahaan yang sudah membayarkan THR,” jelas Budi.

Disnaker akan kroscek ulang ke perusahaan-perusahaan besar yang memiliki karyawan di atas 100 orang terkait pembayaran THR. Tim dari provinsi juga dijadwalkan turun ke sejumlah perusahaan di Sragen.

“Semua perusahaan wajib melaporkan pembayaran THR ke Disnaker, terutama pabrik-pabrik besar, seperti pabrik tekstil, garmen, dan bata ringan. Sampel yang kami datangi saat monev ada puluhan perusahaan. Hingga Rabu pukul 12.00 WIB, baru ada 25 perusahaan yang melapor ke Disnaker, sedangkan perusahaan lainnya menyusul,” jelasnya.

Advertisement

Dia mengatakan untuk perusahaan kelas kecil dan menengah tidak terpantau semua karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan waktu. Dia menyatakan laporan pembayaran THR yang masuk ke Disnaker sudah 90%. Total ada 562 perusahaan di Sragen dengan perincian 42 perusahaan besar, 54 perusahaan sedang, dan 467 perusahaan kecil. Tolok ukur skala perusahan dilihat dari jumlah karyawannya.

“Perusahaan besar itu tenaga kerjanya di atas 100 orang. Perusahaan sedang jumlah karyawan antara 20-99 orang, dan perusahaan kecil jumlah karyawannya 5-20 orang,” ujarnya.

Kepala Disnaker Sragen, Agus Winarno, menyampaikan sejauh ini belum ada masalah terkait pembayaran THR. Ada perusahaan yang membayarkan THR pada 1-3 April 2024. Beberapa perusahaan lainnya, ada yang sudah membayarkan THR pada Maret lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif