SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggelar lelang untuk menawarkan 57 titik reklame milik Pemkot setempat, Selasa (9/8/2011). Titik-titik reklame tersebut terdiri atas 16 baliho, tiga bando dan 38 billboard.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Panitia Lelang Pengelolaan Titik Lokasi Pemasangan Reklame Kota Solo, Hery Mulyono menyebutkan lelang baliho dan bando diikuti lima perusahaan/biro iklan, sementara lelang billboard diikuti enam perusahaan/biro iklan.

”Satu perusahaan atau biro iklan bisa mengikuti lelang untuk beberapa titik reklame. Sehingga perusahaan atau biro iklan yang sudah menang untuk baliho, bisa ikut lelang bando atau billboard,” terang Hery saat ditemui wartawan di sela-sela pelaksanaan lelang di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Selasa (9/8/2011).

Ditemui terpisah, Kepala DPPKA Kota Solo, Budi Yulistianto mengemukakan harga dasar penawaran titik reklame tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota.

“Harga dasarnya berbeda-beda, baik untuk baliho, bando maupun billboard, tergantung pada ukuran dan lokasinya. Kalau lokasi pemasangannya strategis rata-rata memang tinggi nilainya,” terang Budi.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya