Soloraya
Kamis, 14 Juni 2012 - 16:43 WIB

57 TOWER di Sukoharjo Terancam Dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

SUKOHARJO–Komisi I DPRD Sukoharjo mendesak pemilik menara telekomunikasi atau tower di Kota Makmur segera melengkapi perizinan. Jika tak digubris, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo mengancam akan membongkar.

Advertisement

“Berdasar data di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo hingga 25 Oktober 2007 hingga 2012 di Sukoharjo ada 164 tower yang berdiri. Dari jumlah itu 57 di antaranya tidak berizin,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryadi ketika dikonfirmasi seusai memimpin rapat dengar pendapat di Gedung Dewan, Kamis (14/6/2012).

Komisi I DPRD Sukoharjo kemarin menggelar rapat dengar pendapat dengan KPPT, Bagian Hukum Pemkab Sukoharjo, Bagian Pemerintahan, Satpol PP, Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) dan seluruh pemilik tower telekomunikasi di Sukoharjo.

Menurut Suryadi sesuai data KPPT Sukoharjo ada beberapa tower yang izinnya bermasalah. Di antaranya empat tower PT Indosat masa izinya sudah habis.

Advertisement

Sementara itu anggota Komisi I, Endra Gunawan mengatakan sesuai Pemendagri 27 tahun 2009 pasal 15, izin gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya. Namun pemilik tower dinilai salah penafsirkannya, sebab mereka merasa cukup mengurus izin sekali saat mendirikan.

Kabag Hukum Pemkab Sukoharjo, Teguh Pramono mengatakan dasar hukum Permendagari 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah diperkuat dengan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah. Dalam Perda tersebut dijelakan mengenai 19 jenis retribusi yang ditarik. Salah satunya mengenai izin tower.

Kepala KPPT Sukoharjo, Widodo mengakui adanya 57 tower di Sukoharjo yang tak berizin. Karena itu mereka didesak melengkapi izin sesuai ketentuan, jika tak ingin ditindak tegas.

Advertisement

Sedangkan perwakilan PT Telkomsel, Andrie Budiyadi mengatakan pihaknya siap menaati aturan yang berlaku. “Kami siap mengurus perizinan tiga tower yang belum berizin.”

Perwakilan PT Indosat, Suparman mengatakan dari empat tower yang dipermasalahkan hanya ada satu yakni di Siwal, Baki izinya sudah habis. Sedangkan tiga lainya, papar dia, sudah memiliki izin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif