Soloraya
Jumat, 5 Agustus 2022 - 18:04 WIB

578 Motor Berknalpot Brong Disita Polisi Klaten, Denda Tilang Rp250.000

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan sepeda motor berknalpot brong yang ditahan di Mapolres Klaten, Jumat (5/8/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Personel Satlantas Polres Klaten menyita 578 pengendara sepeda motor berknalpot brong. Ratusan pemilik sepeda motor yang ditilang itu diwajibkan mengembalikan knalpot standar saat mengambil kendaran di Mapolres Klaten.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan ratusan sepeda motor berknalpot brong itu ditindak selama Mei-Juli 2022. Penindakan dilakukan personel Satlantas Polres Klaten dengan sistem hunting, yakni penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran.

Advertisement

“Para pengendara melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman 1 bulan kurungan atau denda Rp250.000,” kata Wakapolres saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Jumat (5/8/2022).

Wakapolres menjelaskan seluruh sepeda motor itu ditahan di Mapolres Klaten. Pemilik bisa mengambil sepeda motor sambil menunjukkan bukti pembayaran denda tilang di perbankan.

“Setelah itu, datang ke kantor polisi sambil menunjukkan sudah membayar denda serta menunjukkan BPKB dan STNK. Kemudian mengganti knalpot dengan knalpot standar dan membuat surat pernyataan bahwa tidak lagi menggunakan knalpot brong pada sepeda motor. Setelah itu sepeda motor boleh dibawa pulang,” ungkap dia.

Advertisement

Baca Juga: Terlibat Kecelakaan di Cawas Klaten, Emak-Emak Ini Nyaris Tertimpa Truk

Wakapolres menjelaskan hingga kini masih banyak sepeda motor berknalpot brong yang belum diambil pemiliknya. Jumlahnya mencapai 100-an unit. Dimungkinkan, sepeda motor itu bodong alias pemiliknya tak mempunyai kelengkapan surat-surat kepemilikan sepeda motor hingga tak berani mengambil ke Mapolres Klaten.

Wakapolres menjelaskan penindakan kepada pengendara serta sepeda motor berknalpot brong dilakukan lantaran mengganggu kenyamanan warga termasuk penggguna jalan lainnya. Selain itu, kondisi sepeda motor berknalpot brong berpotensi menimbulkan kericuhan.

Advertisement

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan ada pengendara yang ditindak berusia di bawah umur atau di bawah 17 tahun.

Baca Juga: Kapok! Pelaku Eksibisionis Bikin Resah Warga Klaten Dibekuk Polisi

“Pengendara sepeda motor itu memiliki tiga siap. Yakni siap menaati tata tertib berlalu lintas, siap diri, serta siap kendaraan. Siap kendaraan yang dimaksud yakni kendaraan yang nyaman dan selamat ya sesuai kondisi standar. Kalau salah satu sudah tidak sesuai kondisi standar, tingkat keselamatannya berkurang,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif