Soloraya
Rabu, 23 Maret 2022 - 18:41 WIB

6 Anjing Selundupan yang Diselamatkan di Kartasura Sukoharjo Mati

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjualan anjing . (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic merawat puluhan anjing yang selamat dari penyelundupan di Kartasura, Sukoharjo. Anjing-anjing tersebut dirawat di selter di Bogor, Jawa Barat. Kondisi terkini, enam anjing di antaranya mati akibat terserang virus distemper.

Perwakilan DMFI, Mustika, mengatakan saat operasi penangkapan di rumah jagal anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, beberapa waktu lalu, kondisi puluhan anjing sangat memprihatinkan.

Advertisement

Anjing-anjing itu dalam keadaan terikat di dalam karung goni, sementara moncong anjing diikat dengan tali dan kawat. Tak sedikit anjing-anjing itu bertubuh kurus. Bahkan, kala itu, ada satu anjing yang mati karena tak kuat menjalani perjalanan jauh.

Baca juga: Berkas Perkara Penyelundupan Anjing Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo

Advertisement

Baca juga: Berkas Perkara Penyelundupan Anjing Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo

“Puluhan anjing itu kini dirawat di selter anjing di Bogor, Jawa Barat, sejak akhir November 2021. Jadi sudah lebih dari tiga bulan. Kondisi anjing semakin baik karena setiap hari diberi makan dan nutrisi. Luka di tubuh anjing juga diobati. Total jumlah anjing yang dirawat di selter sebanyak 56 ekor. Ada beberapa ekor anjing yang melahirkan selama dirawat di shelter,” kata dia, saat ditemui wartawan, Rabu (23/3/2022).

Menular ke Anjing Lainnya

Pada pertengahan Januari, ada sejumlah anjing yang terpapar virus distemper. Virus itu menyerang saluran pencernaan, pernapasan, dan sistem saraf pusat. Rata-rata anjing yang terinfeksi distemper merupakan anjing muda. Akibatnya, beberapa anjing yang dirawat di selter mati.

Advertisement

Baca juga: Wadaw! Konsumsi Daging Anjing di Solo Tertinggi Se-Indonesia

Koalisi DMFI berkomitmen mengawal kasus perdagangan anjing di Sukoharjo. Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Mereka juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum serta pemerintah daerah yang mendukung kampanye bebas daging anjing di setiap daerah.

Lebih jauh, Mustika berharap langkah serupa dilakukan pemerintah daerah yang diawali dengan penyusunan peraturan daerah (Perda). “Belum semua daerah di Soloraya yang sudah menerbitkan perda khusus yang mengatur larangan perdagangan anjing. Saya berharap daerah lainnya mencontoh Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar,” ujar dia.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyatakan sesuai UU No 18/2012 tentang Pangan menyebutkan daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya. Di Sukoharjo, larangan berjualan daging hewan nonpangan seperti anjing diatur dalam peraturan daerah (Perda).

“Untuk larangan perdagangan anjing diatur dalam perda. Namun, kami juga bakal melakukan tindakan tegas jika memenuhi unsur tindakan pidana,” kata dia.

Baca juga: Larang Konsumsi Daging Anjing, Kepala Daerah di Jateng Raih Penghargaan

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif