SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian motor. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI — Aparat Polres Boyolali menangkap AW, 49, pencuri sepeda motor milik warga Dukuh Durensari, Desa Kembangkuning, Kecamatan Cepogo, Boyolali, yang sempat kabur dan buron selama enam bulan. AW ditangkap di Salatiga pada Jumat (3/5/2024).

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan AW ditangkap setelah penyidik Satreskrim Polres Boyolali dan Polsek Cepogo mengorek keterangan dari rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu berinisial ES, 36.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam keterangannya, ES mengakui aksi pencuriannya dilakukan bersama AW, warga Dukuh Sraten RT 002/RW 001, Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

“Dari keterangan pelaku ES, selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku AW di Kota Salatiga pada Jumat [3/5/2024],” ungkap Kapolres dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2024).

Petrus mengungkapkan ES ditangkap terlebih dahulu pada 16 November 2023 di Salatiga. Sedangkan AW sempat menjadi buron kurang lebih enam bulan sebelum ditangkap pada Jumat.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, pencurian sepeda motor milik warga Kembangkuning, Cepogo, Boyolali, itu terjadi pada Senin (6/11/2023). Korban saat itu menaruh sepeda motor di halaman rumahnya di Durensari dalam keadaan kunci masih menancap di lubangnya.

Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah. Tak lama setelah itu, korban keluar rumah hendak mengambil barang di dalam jok sepeda motornya. Namun, saat itu korban melihat sepeda motornya dikendarai oleh orang tak dikenal.

Korban langsung meneriaki dan berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepogo.

Atas laporan tersebut, anggota Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Polisi berhasil menangkap ES pada pertengahan November 2023 sementara rekannya AW ditangkap pada Jumat (3/5/2024). Dalam kasus ini, pelaku mengincar korban yang lengah. Saat korban lengah dan kunci sepeda motor masih menancap di lubangnya, pelaku melancarkan aksinya.

Kapolres meminta kepada seluruh masyarakat Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Apabila menaruh kendaraan bermotor pastikan di tempat yang aman serta dikunci stang dan kunci diambil dari kontaknya. Dengan demikian kita semua bisa mencegah terjadinya curanmor,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya