Solopos.com, SRAGEN — Enam desa di Sragen bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) antarwaktu. Tahapan Pilkades akan dimulai tiga bulan ke depan.
Enam desa tersebut adalah Jenggrik (Kecamatan Kedawung), Girimargo (Miri), Glonggong (Gondang), Singopadu (Sidoharjo), Gentan Banaran (Plupuh) dan Tegalombo (Kalijambe).
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
“Desa yang menyelenggarakan Pilkades antarwaktu karena kadesnya meninggal dunia. Karena sakit. Desa Jenggrik sudah lama. Tegalombo baru sebulan,” jelas Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Soal Revisi Perbup No.76/2017, Bupati Sragen: Masih Dikaji
Pemkab Sragen akan melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng tentang Pilkades antar waktu pada pekan depan. Pelaksanaan Pilkades antarwaktu digelar maksimal tiga bulan setelah Dispermadesdukcapil Jateng memberikan persetujuan.
Sekretaris Desa Gentan Banaran, Budiyanto, menjelaskan pihaknya telah siap menggelar tahapan pilkades antarwaktu. Pemdes tinggal menunggu jadwal tahapan dari Pemkab Sragen.
“Masyarakat sudah menunggu-nunggu kepala desa definitif,” kata dia saat ditemui di kantornya, Kamis (10/3/2022).
Dia mengatakan jabatan Kepala Desa Gantan Banaran kosong satu tahun terkahir. Kepala desa meninggal dunia akibat Covid-19.
Baca Juga: Perjuangkan Tanah Bengkok, Ratusan Perangkat Desa Datangi DPRD Sragen
Adapun tata cara Pilkades antar waktu diatur dalam Permendagri No.82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.