SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Sebanyak enam guru dan kepala sekolah (Kasek) di SMAN 3 Sragen terancam dilorot pangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS) rendahan lantaran diduga melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, terutama Bab II, Bagian Kedua, Pasal 4 ayat (1), (2), (6) dan (10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Inspektorat Sragen, keenam orang pendidik ini diduga memanipulasi nilai rapor salah satu siswa agar masuk nominasi penerimaan mahasiswa jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) 2011.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati agar menurunkan pangkat mereka setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Inspektur Sragen, Sunar, melalui Sekretaris Inspektorat Sragen, Suwondo, saat dijumpai wartawan, Selasa (6/9/2011), mengungkapkan keenam PNS itu meliputi, Kasek SMAN 3 Sragen berinisial JS, guru yang juga mantan Kasek SMAN 3 Sragen berinisial Sm, guru SMAN 3 Sragen yang juga mantan Kasek SMAN 1 Gemolong berinisial Id dan tiga orang guru wali kelas, yakni RDU, TS dan EP.

“Keenam guru dan Kasek di SMAN 3 Sragen itu sudah diperiksa tim penyidik yang dipimpin Noer Moerdyatmo dan sudah selesai. Hasil pemeriksaan itu disampaikan ke Bupati pada 18 Agustus lalu. Kami merekomendasikan sanksi pada PP No 53/2010 Pasal 7 ayat (4) huruf a. Kami merekomendasikan sanksi berat kepada keenam PNS itu, karena diduga memanupulasi nilai rapor dan diduga menyalahgunakan wewenang,” tegas Suwondo.

Menurut dia, modus yang dilakukan keenam oknum guru dan Kasek ini masuk kategori sindikat. Dia menguraikan rapor yang diduga dimanipulasi itu milik BH yang juga anak Id. Anak itu, terangnya, sempat mendaftar di Fakultas Teknik Undip Semarang. Namun, berdasarkan hasil penulusuran dan verifikasi tim dari Undip, kisah dia, akhirnya anak itu ditolak jadi mahasiswa berdasarkan SK Rektor No 2818/UN 7-P/PD/2011 tertanggal 31 Mei 2011 lalu.

“Jadi mereka menggunakan modus mengubah nilai rapor anak itu mulai kelas I sampai kelas III. Semua yang terlibat ikut tanda tangan dalam rapor itu. Untuk penerapan sanksi itu tergantung pada Bupati Sragen, karena laporan sudah kami laporkan ke Bupati,” tuturnya.

Sementara, Bupati, Agus Fatchur Rahman, mengaku sudah menerima laporan dari Inspektorat terkait kasus di SMAN 3 Sragen itu. Dia masih mempelajari hasil pemeriksaan Inspektorat. Bupati menegaskan bila terbukti kuat melanggar disiplin PNS, maka akan dikenakan sanksi
tegas.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya