Soloraya
Senin, 27 September 2021 - 16:52 WIB

6 KDRT Terjadi di Karanganyar, Ada Korban Alami Paksaan Hubungan Seks

Akhmad Ludiyanto  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Whisnupaksa Kridangkara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sejak awal tahun 2021 hingga bulan September ini terdapat 6 kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilaporkan terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Tiga kejadian di antaranya adalah kekerasan seksual dan 3 lainnya adalah kekerasan fisik.

Ketua Divisi Pendampingan dan Pelaporan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karanganyar, Anastasia Sri S, mengatakan kekerasan seksual ini semuanya dialami oleh perempuan.

Advertisement

Seusai rapat koordinasi (rakor) perlindungan perempuan dan anak yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Karanganyar, di kantor setempat, Senin (27/9/2021), Anastasia menjelaskan berdasarkan keterangan para korban, umumnya mereka mengalami paksaan saat hendak berhubungan suami-istri.

“Untuk kekerasan seksual yang ini umumnya ada perilaku menyimpang dari laki-laki. Misalnya harus bergaya atau berpose tertentu atau berhubungan dengan intensitas yang lebih. Hubungan seks yang dipaksakan sama dengan kekerasan seksual,” ujarnya.

Advertisement

“Untuk kekerasan seksual yang ini umumnya ada perilaku menyimpang dari laki-laki. Misalnya harus bergaya atau berpose tertentu atau berhubungan dengan intensitas yang lebih. Hubungan seks yang dipaksakan sama dengan kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca juga: Banyak Hajatan di Karanganyar Melanggar Prokes

Selain kekerasan seksual, dalam periode yang sama di Karanganyar juga terdapat 22 kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Kekerasan ini antara lain dilatarbelakangi penggunaan gadget/internet yang tidak terkontrol pada saat situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Advertisement

“Faktor penyebabnya [kekerasan terhadap anak] kurang komunikasi dengan orang tua dengan anak. Artinya perhatian orang tua yang kurang. Saat PJJ anak mengakes ponsel seharusnya anak dikontrol, di kamar ngapain aja, keluar ke rumah sama siapa, dan lain-lain,” imbuhnya dalam acara yang diikuti berbagai instansi terkait perlindungan perempuan dan anak di Karanganyar itu.

Baca juga: Innalillahi, Warga Solo Meninggal Mendadak Saat Piknik di Karangpandan

Dia menegaskan orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam menghindarkan/mengurangi potensi kekerasan.

Advertisement

“Orang tua harus menjadi sahabat anak di dunia nyata maupun dunia maya, misalnya berteman di media sosial sebegai bentuk pengawasan. Jangan menghakimi anak, jangan menghardik anak, jangan bertengkar di depan anak, dan sebagainya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala P3AKB Karanganyar, Agam Bintoro, mengatakan rakor itu digelar sebagai penyegaran kepada instansi terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Karena banyak yang sudah pensiun, sudah banyak yang meninggal, sehingga perlu kita segarkan lagi. Sehingga mereka stakeholders yang terkait ini memahami tugas masing-masing secara koordinatif,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga: Ciamik! Colomadu Dirancang Jadi Solo Baru-nya Karanganyar

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif