Soloraya
Kamis, 4 Maret 2021 - 17:15 WIB

6 Kecamatan di Sukoharjo Ini Kerap Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Mana Saja?

Indah Septiyaning Wardani  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamakan dalam kasus peredaran narkotika di Mapolres setempat, Kamis (4/3/2021). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO - Sebanyak enam kecamatan di Sukoharjo kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Polres Sukoharjo terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Jajaran Polres Sukoharjo telah mengamankan dua pelaku kasus pengedaran tembakau gorila. Pelaku pertama ditangkap di Gentan, Kecamatan Baki. Sementara pelaku kedua diamankan di Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo. Total, polisi mengamankan 11 gram tembakau gorila dalama kedua kasus tersebut.

Advertisement

Baca Juga: Kontroversi Kebijakan Wali Kota Bukittinggi, Wajibkan ASN Salat Subuh Berjamaah

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Agus Syamsudin, mengatakan peredaran narkotika menyebar di wilayah Sukoharjo. Meski demikian, pihaknya memetakan beberapa wilayah kerap menjadi lokasi transaksi jual beli barang haram tersebut. Lokasi ini di antaranya Kecamatan Baki, Sukoharjo, Grogol, Kartasura, Polokarto dan Mojolaban.

Sedangkan angka kasus narkotika di wilayah Sukoharjo bagian selatan cenderung kecil. Peredaran narkotika masih terpusat di tempat-tempat keramaian. "Rata-rata yang kami tangkap merupakan pemakai dan kurir. Mereka melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun," katanya.

Advertisement

Pelaku

Sementara itu Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan Polres berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo karena narkoba merusak generasi bangsa. Menurutnya peredaran narkotika masih menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian untuk diberantas di wilayah Sukoharjo.

Terkait kasus peredaran tembakau gorila, pelaku yang ditangkap merupakan warga Kampung Purwonegaran RT 003 RW005, Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Solo. Dia berinisial YM, 20. Sedangkan pelaku kedua adalah HA, 32.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, Tim Advokasi: Kami Bingung Harus Ngapain

Advertisement

Dari tangan YM, petugas menyita dua buah paket plastik klip berisi tembakau gorila, satu paket JNE didalamnya berisi tembakau gorila, satu ATM BCA, satu unit handphone, dan satu tas warna hitam. Total tembakau gorila yang disita sebanyak 5,5 gram.

Sementara petugas mengamankan HA saat menerima sebuah paket berisi tembakau gorila. Setelah dilakukan pengecekan, paketan tersebut berisi 5,5 gram tembakau gorila. "Total ada 11 gram tembakau gorila yang kita amankan," kata Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif