SOLOPOS.COM - Ilustrasi kunjungan keluarga narapidana di penjara. (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen mengusulkan pemberian remisi untuk 25 narapidana (napi) pada Hari Raya Natal 2019. Namun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hanya menyetujui pemberian remisi kepada 19 napi.

Remisi itu diserahkan secara simbolis di Gereja LP Sragen, Rabu (25/12/2019). Remisi itu diserahkan Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, kepada dua perwakilan napi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Demi Muluskan Jalan Juara, Liverpool Mesti Kalahkan Leicester

“Dari 25 napi yang kami usulkan raih remisi, hanya 19 napi yang disetujui. Enam sisanya sebetulnya sudah berhak dapat remisi. Namun usulan supaya mereka dapat remisi tidak disetujui karena terganjal persyaratan administrasi yang belum lengkap,” terang Agung saat ditemui wartawan di lokasi.

Ke-19 napi yang memperoleh remisi itu berasal dari berbagai latar belakang kasus yang menjerat mereka. Beberapa di antaranya adalah penyalahgunaan narkoba, pencurian, penipuan, penganiayaan umum dan lain-lain. Tidak ada napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi Natal tahun ini.

“Dari 19 napi yang memperoleh remisi itu, 15 napi mendapat remisi selama satu bulan. Sementara empat napi mendapat remisi selama 15 hari. Per 25 Desember 2019 ini, terdapat 488 napi di LP Sragen. Sebanyak 49 orang beragaman nasrani. Namun, hanya yang sudah memenuhi persyaratan administrasi yang diusulkan dapat remisi,” jelas Agung.

Longsor di Girilayu Karanganyar, Jalur Alternatif Menuju Tawangmangu Tak Bisa Dilewati

Pada kesempatan itu, Agung membacakan amanat Menkumham, Yosanna H. Laoly. Dalam amanatnya, Yosanna mengatakan Kemenkumham telah mengubah sistem kerja lama yang konvensional dengan sistem kerja berbasis teknologi. Dengan sistem itu, kata Yosanna, Kemenkumham menepis anggapan adanya praktik jual beli dalam pemberian remisi kepada napi.

“Segala bentuk mekanisme manual saat ini sudah dikomputerisasi. Berbagai layanan publik sudah di-online-kan. Melalui pendayagunaan teknologi, kita buka seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam memantau, mengawal dan mengawasi pelayanan publik. Dengan begitu, kami dapat mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif,” jelas Yosanna dalam amanatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya