SOLOPOS.COM - Aparat Satreskrim Polres Wonogiri melakukan olah TKP kasus pencurian di toko kelontong di Ngadirojo Kidul, Ngadirojo, Wonogiri, baru-baru ini. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri menangkap enam orang komplotan pencuri yang menyatroni toko kelontong di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Kamis (28/09/2023).

Satu orang di antara komplotan itu merupakan anak-anak. Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menerangkan aparat Satreskrim menangkap enam tersangka kasus pencurian di salah satu toko kelontong di Desa Ngadirojo Kidul.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mereka masing-masing berinisial YEP , RH, YAG, ES,  YTL, dan AAP. Tersangka yang disebutkan pertama merupakan perempuan. Sementara tersangka yang disebutkan terakhir adalah laki-laki yang masih anak-anak. 

Polisi menangkap keenam orang komplotan pencuri toko di Ngadirojo, Wonogiri, itu di rumah masing-masing. Empat tersangka ditangkap di Kecamatan Baturetno dan dua tersangka lain termasuk satu anak laki-laki ditangkap di Pacitan, Jawa Timur.

Anom menyebut komplotan pencuri itu menggasak uang tunai senilai Rp500.000 dan rokok dengan nilai total Rp32 juta di toko kelontong itu pada Kamis (21/9/2023). Mereka masuk ke toko kelontong melalui atap toko pada dini hari dengan cara mencongkel.

“Mereka sudah ditangkap pada Kamis lalu di rumah masing-masing. Satu anak-anak yang juga jadi tersangka lebih dulu diproses dan sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan,” kata Anom kepada Solopos.com, Selasa (3/10/2023).

Dia menerangkan keenam orang komplotan pencuri itu ditangkap setelah aparat Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara di toko kelontong korban di Ngadirojo.

Kejadian pencurian itu diketahui bermula ketika pemilik toko, Darsono, membuka tokonya pada Kamis pagi melihat kondisi di dalam toko telah berubah. Tripleks yang menjadi penutup tempat penyimpanan rokok sudah berpindah dari tempat semula. 

Dia juga mendapati sejumlah bungkus rokok berbagai jenis merek telah raib. Atas kondisi itu yang bersangkutan melaporkan hal tersebut ke polisi.

Ditanya Solopos.com apakah kelompok tersebut juga menyatroni toko lain di Wonogiri, Anom menyebut masih dalam penyelidikan. Berdasarkan unggahan video di akun Instagram Resmob Wonogiri, kelompok tersebut telah mencuri di lima toko di Wonogiri.

Para pelaku melancarkan aksinya pada tengah malam dengan beberapa cara seperti mencongkel, merusak pintu, dan membobol atap toko. Anom melanjutkan tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sehingga dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Saat ini para pelaku bersama barang buktinya telah kami amankan di Polres Wonogiri. Mereka telah mengakui semua perbuatan mereka,” ucap Anom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya