SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan Damkar Klaten memeriksa salah satu kamar hotel wilayah Kecamatan Prambanan, Klaten, saat razia, Senin (27/2/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Enam pasangan tak resmi terjaring razia Satpol PP dan Damkar Klaten, Senin (27/2/2023). Mereka yang terjaring saat ngamar di hotel itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar untuk pendataan dan pembinaan.

Operasi menyasar hotel-hotel kelas melati di wilayah Kecamatan Prambanan. Di salah satu hotel, petugas mendapati tiga pasangan di masing-masing kamar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka merupakan pasangan suami-istri yang sah. Salah satu perempuan yang terjaring operasi itu membawa bayi berumur satu tahun.

Di hotel berikutnya, masih di Prambanan, Klaten, tiga pasangan tak resmi lainnya terjaring. Salah satu perempuan berkilah dia dan pria yang bersamanya di salah satu kamar merupakan pasangan suami-istri sambil menunjukkan cincin di jarinya.

Setelah ditanya petugas lebih lanjut, perempuan itu kemudian menjawab pria yang ada di kamar bersamanya bukan suaminya. Mereka yang terjaring operasi kemudian dibawa ke Satpol PP dan Damkar Klaten.

Mereka didata dan diberi pembinaan lebih lanjut sebelum diizinkan pulang. Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, melalui Subkoordinator Bidang Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung pada Senin siang.

Jika hasil pemeriksaan diketahui ada perempuan yang merupakan pekerja seks komersial (PSK), mereka akan dibawa ke panti rehabilitasi sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. “Mereka yang dalam pemeriksaan merupakan pasangan tidak sah, akan diberikan pembinaan dengan wajib lapor 20 kali,” kata Sulamto.

Sulamto menjelaskan selain dari Klaten, pasangan resmi yang terjaring itu ada juga yang berasal dari luar kota. Mereka rata-rata sudah berumur dewasa. Operasi itu digelar sebagai penegakan Perda No 27/2002 tentang Larangan Pelacuran.

Operasi bakal semakin digencarkan menjelang Ramadan. Sulamto mengatakan operasi penindakan prostitusi itu menjadi bagian dari operasi bersama Satpol PP Jateng dan Satpol PP DIY pada Senin.

Sebanyak 47 personel dibagi dalam dua tim dengan satu tim menggelar operasi terkait penindakan pelacuran dan satu tim lagi menggelar operasi penindakan penjualan miras secara ilegal di wilayah perbatasan.

“Ini dilakukan menindaklanjuti MoU terkait ketenteraman dan ketertiban umum antara Satpol PP Jateng dan DIY. Ke depan akan terus dilakukan operasi bersama dengan sasaran pelacuran, miras ilegal, serta cukai rokok ilegal,” kata Sulamto.

Salah satu laki-laki yang ikut terjaring razia, IJ, 28, mengaku dia bersama perempuan yang membawa bayi di salah satu kamar hotel. Dia menjelaskan perempuan itu calon istrinya.

Saat itu, dia bersama perempuan tersebut berencana jalan-jalan. Di tengah perjalanan turun cuaca hujan. “Lagi pula anaknya tidur, akhirnya ke sana [hotel] untuk istirahat dulu,” kata pria asal Kecamatan Jogonalan, Klaten, itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya