Soloraya
Rabu, 3 November 2021 - 19:13 WIB

6 Pelaku Curanmor di Klaten Diringkus, 1 Tersangka Masih di Bawah Umur

Ponco Suseno  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa tersangka kasus curanmor dihadirkan di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). Satreskrim Polres Klaten membekuk enam pelaku curanmor dalam waktu 20 hari terakhir. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Satreskrim Polres Klaten menangkap enam pelaku pencurian 15 sepeda motor dalam 20 hari terakhir. Di antara tersangka yang ditangkap masih tergolong anak di bawah umur dan tiga tersangka lainnya merupakan residivis kasus pencurian di waktu sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Satreskrim Polres Klaten menggencarkan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dalam 20 hari terakhir. Hasilnya, Satreskrim Polres Klaten dapat mengungkap enam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Klaten.

Advertisement

Dari enam kasus curanmor yang diungkap polisi, sebanyak satu tersangka masih tercatat sebagai anak di bawah umur. Selanjutnya, sebanyak tiga orang tercatat sebagai residivis kasus pencurian, beberapa waktu terakhir. Sisanya, merupakan “pemain baru” dalam aksi curanmor di Klaten.

Baca Juga: Risiko Tinggi, Car Free Sunday Wonogiri Belum akan Digelar

Advertisement

Baca Juga: Risiko Tinggi, Car Free Sunday Wonogiri Belum akan Digelar

Pengungkapan enam kasus curanmor di Klaten berada di beberapa kecamatan. Hal itu seperti di Delanggu (satu lokasi), Polanharjo (satu lokasi), Prambanan (satu lokasi), kawasan Kota Klaten (satu lokasi), dan Ceper (dua lokasi). Modus yang dilakukan para tersangka berbeda-beda, di antaranya menggunakan kunci duplikat, menggunakan kunci T, dan mencari kesempatan saat pemilik sepeda motor lengah.

“Para tersangka mengaku [ke penyidik] bertindak sendiri-sendiri. Apakah mereka termasuk sindikat curanmor atau tidak? Hal itu masih kami dalami lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).

Advertisement

Baca Juga: Jadi Pansel Beasiswa Wonogiri, Imapres Jamin Nihil Konflik Kepentingan

 

Kepepet

Sebelum ditangkap dalam kasus curanmor, pelaku yang mendekam di LP tersebut sudah menjalani proses hukum dalam kasus pencurian lainnya.

Advertisement

“Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara. Para tersangka ini rata-rata bekerja sebagai buruh harian lepas. Total sepeda motor yang kami sita di sini mencapai 15 sepeda motor. Total kerugian material [dialami para korban pencurian] senilai kurang lebih Rp100 juta,” katanya.

Seorang residivis yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Klaten, berinisial B, mengaku sudah dua kali beraksi mencuri sepeda motor di Klaten. Dirinya juga sempat dihukum 1 tahun 2 bulan karena kasus pencurian.

Baca Juga: Imapres Jadi Pansel Program Beasiswa Mahasiswa Wonogiri Rp7,5 Miliar

Advertisement

“Saya kepepet butuh. Makanya mencuri lagi [B ditangkap polisi di Jakarta beberapa hari lalu],” kata B, 25, warga asli Kecamatan Ceper tersebut.

Hal senada dijelaskan residivis kasus curanmor lainnya, W. Dalam beraksi, W memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor.
“Saya punya utang ke orang lain senilai Rp2 juta. Saya mencuri sepeda motor di kawasan Prambanan,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif