Soloraya
Jumat, 12 Juli 2019 - 23:15 WIB

6 Perda Sukoharjo Akan Dicabut, Salah Satunya Tentang Pembangunan Desa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Enam peraturan daerah (perda) Sukoharjo diusulkan untuk dicabut. Alasannya, keenam perda itu dinilai tak sesuai regulasi pemerintah pusat.

Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencabutan enam perda tersebut disampaikan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dalam rapat paripurna di DPRD, Kamis (11/7/2019).

Advertisement

Perda yang akan dicabut itu di antaranya Perda No. 7/2016 tentang Pembangunan Desa, Perda No. 11/2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perubahan atas Perda No. 8/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perubahan Kedua atas Perda No. 13/2011 tentang Retribusi Daerah.

Selain itu ada rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tanda Daftar Gudang, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Bank Pasar.

Advertisement

Selain itu ada rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tanda Daftar Gudang, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Bank Pasar.

Dalam penjelasannya Bupati mengatakan Pemkab Sukoharjo sudah menetapkan Perda No. 7/2016 tentang Pembangunan Desa. Namun dalam perkembangannya tidak sesuai regulasi di atasnya seperti Permendagri No. 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam regulasi itu ada beberapa ketentuan yang telah dicabut padahal dijadikan dasar penyusunan Perda No. 7/2016. “Materi seperti pengelompokan bidang kegiatan, tim pelaksana kegiatan, tugas kepala desa dalam pembangunan desa dan lainnya berubah. Atas beberapa pertimbangan itu, Perda No. 7/2016 perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terang Bupati.

Advertisement

Hal ini sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 43/2014, serta Permendgari No. 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Berdasarkan hal itu Perda No. 11/2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” imbuhnya.

Perda No. 8/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Bupati menyatakan perlu diubah. Salah satu pertimbangannya adalah berlakunya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9/2015.

Advertisement

Regulasi itu menyebutkan pemerintah daerah mempunyai kewenangan menyelenggarakan dan mengelola satuan pendidikan dari tingkat TK hingga SMP. Sedangkan kewenangan SMA sederajat menjadi ranahnya pemerintah provinsi.

“Kami berharap panitia khusus DPRD segera membahas pengajuan Raperda pencabutan enam Perda sehingga aturan yang dibuat selaras dengan regulasi di atasnya,” katanya.

Ketua DPRD Nurjayanto mengatakan enam pancangan perda tentang pencabutan perda yang diajukan Bupati akan dibahas lebih lanjut. Faksi-fraksi di DPRD akan menyampaikan pandangan umum terkait hal itu dalam papat paripurna, pekan depan.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif