Soloraya
Kamis, 4 April 2019 - 15:15 WIB

6 Proyek Pemkab Sukoharjo Diawasi Kejari, Apa Saja?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Sedikitnya enam proyek pembangunan Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2019 mendapat pengawasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Penanggung jawab enam paket proyek pembangunan daerah itu sebelumnya sudah mengajukan permohonan pendampingan TP4D. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Joanes Kardinto, Rabu (1/4/2019).

Advertisement

Dia mengatakan enam paket proyek pembangunan yang diajukan untuk mendapat pendampingan semuanya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo. “Keenam proyek Dinas PUPR dimintakan pendampingan TP4D,” katanya.

Saat ini, Dinas PUPR tengah sedang melaksanakan pra paparan proyek dan diharapkan segera selesai. Selanjutnya TP4D akan melakukan pendampingan secara resmi terhadap enam proyek tersebut.

Keenam proyek pembangunan tersebut semuanya belum dilelang. Salah satu proyek itu yakni pembebasan lahan dan peningkatan jalan di jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari.

Advertisement

Proyek lainnya seperti pembangunan drainase dan jalan juga akan dikerjakan tahun ini. Namun secara detail Kejaksaan Negeri Sukoharjo masih menunggu kejelasan proyek dari Pemkab Sukoharjo.

“Jumlah proyek yang akan mendapat pendampingan kemungkinan bisa berubah. Bisa saja enam itu tapi bisa juga bertambah karena tahun ini ada beberapa rencana pembangunan Pemkab dan masih tahapan pralelang,” lanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa membenarkan proyek pembangunan Pemkab Sukoharjo melibatkan TP4D. Pendampingan sangat perlu agar proyek pembangunan dapat berjalan lancar sesuai aturan.

Advertisement

“Keberadaan lembaga bentukan Kejaksaan itu sangat efektif sebagai alat kontrol sekaligus pemberi masukan agar proyek yang dikerjakan oleh pemkab tidak keluar dari regulasi,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif