Soloraya
Senin, 3 September 2018 - 20:15 WIB

6 Warga Sragen Jadi Korban Calo Perekrutan CPNS

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Penyidik Satreskrim Polres Sragen terus mendalami penyidikan kasus dugaan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180124/491/887901/penipuan-sragen-giliran-warga-sidoharjo-dan-ngrampal-lapor-jadi-korban-calo-cpns" title="PENIPUAN SRAGEN : Giliran Warga Sidoharjo dan Ngrampal Lapor Jadi Korban Calo CPNS">penipuan</a> oleh empat orang komplotan makelar (calo) calon pegawai negeri sipil (CPNS).</p><p>Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Senin (3/9/2018), mengatakan sejauh ini telah teridentifikasi enam korban penipuan tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan muncul korban-korban lainnya.</p><p>"Hasil pendalaman ada enam korban yang sudah diidentifikasi. Kami kaitkan empat pelaku untuk mengembangkan modus-modus yang lain, utamanya para korban lain," tutur dia.</p><p>Arif menjelaskan uang yang disetorkan enam korban itu kepada para calon bervariasi, antara Rp120 juta hingga Rp200 juta. Dia mengakui butuh kerja keras penyidik agar kasus penipuan <a href="http://news.solopos.com/read/20180624/496/924014/siapkan-berkas-juli-penerimaan-cpns-2018" title="Siapkan Berkas! Juli Penerimaan CPNS 2018">CPNS</a> ini terbuka terang benderang.</p><p>"Jajaran penyidik harus kerja keras untuk menggali dan mengeksplorasi keterangan maupun barang bukti, termasuk mengecek aset-aset milik para pelaku," imbuh Kapolres.</p><p>Ditanya kemungkinan adanya pelaku lain, Arif tidak membantah kemungkinan itu. Dia menyatakan penyidik akan melihat fakta-fakta perkembangan penyidikan.</p><p>"Sementara ini kami rampungkan dulu dua berkas kasus ini karena memang berkasnya kami split [pisah]. Saat ini ada empat tersangka. Setelah itu kami eksplorasi saksi-saksi yang lain," kata dia.</p><p>Ke empat tersangka itu dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.</p><p>Dalam menjalankan aksinya, menurut Arif, para tersangka menggunakan modus menjanjikan bisa membuat para korban menjadi <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180721/489/929190/solo-dan-sragen-jadi-alternatif-lokasi-tes-cpns-2018" title="Solo dan Sragen Jadi Alternatif Lokasi Tes CPNS 2018">CPNS</a>. Untuk mewujudkan janjinya, pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban.</p><p>"Dari penyidikan ini diharapkan jadi pembelajaran bahwa proses rekrutmen pegawai harus betul-betul sesuai prinsip akuntabel sehingga didapatkan pegawai yang punya kualitas mumpuni," urai dia.</p><p>Terpisah, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, mengatakan selama ini Pemkab Sragen tidak mendapat laporan tertulis dari para korban. Mereka melapor langsung ke aparat kepolisian.</p><p>Ihwal adanya dua PNS yang terlibat dalam kasus itu, Tatag mempersilakan polisi mengusut hingga tuntas. Sedangkan sanksi dari Pemkab diberikan bila sudah ada keputusan hukum tetap.</p><p>"Polisi silakan proses kasus pidananya. Sedangkan untuk sanksi dari pemerintah bisa diberikan bila sudah keputusan hukum tetap. Saat ini biar polisi yang menangani," urai dia.</p><p>Mantan Kepala DPPKAD Karanganyar tersebut mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya dengan segala bujuk rayu dan tipu daya yang menjanjikan dapat menjadikan PNS.</p><p>Imbauan itu menyusul akan adanya perekrutan calon PNS tahun ini di Pemkab Sragen. "Sudah dipastikan ada rekrutmen, tapi kuotanya berapa belum tahu," imbuh dia.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif