SOLOPOS.COM - Kondisi bangunan rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (17/11/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) Kota Solo mengelola 20 rumah sewa yang terdiri atas rumah susun sederhana sewa, rumah deret, dan rumah instan sederhana sehat. Saat ini okupansi sudah penuh dan ada 600 keluarga yang mengantre untuk masuk.

Berdasarkan ketentuan, warga yang sudah menikah serta belum punya hunian bisa mengajukan sewa ke rusunawa yang dikelola Pemkot Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cara pengajuan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) UPT Rumah Sewa dengan melengkapi berkas persyaratan yang dikirim ke kantor UPT Rumah Sewa di Jl. Yosodipuro No.164, Solo.

Persyaratannya adalah surat permohonan rusun ditujukan kepada kepala UPT Rumah Sewa, fotokopi KTP suami istri dengan alamat Solo, fotokopi surat nikah, surat keterangan belum punya rumah dari kelurahan setempat, slip gaji/keterangan penghasilan yang diketahui lurah setempat, pas foto 3 x 4 suami istri, map warna merah muda.

Baca Juga: 44 Pemohon Akan Huni Rusunawa Blok E Putri Cempo, Ini Fasilitasnya

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) Kota Solo, Iswan Fitradias, menjelaskan UPT akan menghubungi para pendaftar begitu ada kamar yang kosong.

“Tergantung dengan ketersediaan kamar. Bisa ditempatkan di mana saja,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (22/4/2022).

Adapun rumah sewa diperuntukkan bagi warga Solo yang telah menikah namun belum punya hunian. Warga tersebut tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Biaya sewa perbulan paling tinggi yaitu Rp100.000 di lantai dasar.

Baca Juga: 600 Keluarga Ingin Mengakses Rusunawa di Solo, Begini Upaya Pemkot

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang pengelolaan rusunawa Pemkot Solo, warga yang sah menempati rusunawa telah mendapatkan surat izin penempatan (SIP).

Jangka waktu SIP selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan melihat kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Perpanjangan SIP paling banyak lima kali.

Berikut daftar rumah sewa di Kota Solo:

1. Rusun Jurug A
2. Rusun Jurug B
3. Rusun Jurug C
4. Rusun Kerkov
5. Rusun Semanggi A
6. Rusun Semanggi B
7. Rusun Mojosongo A
8. Rusun Mojosongo B
9. Rusun Begalon I (Proses dikelola UPT Rumah Sewa)

Baca Juga: Covid-19 Boyolali Ada 139 Kasus, Isoter Rusunawa Kemiri Kembali Terisi

10. Rusun Begalon II
11. Rusun Putri Cempo A
12. Rusun Putri Cempo B
13. Rusun Putri Cempo C
14. Rusun Putri Cempo D
15. Rusun Putri Cempo E
16. Rusun Mangkubumen
17. Rumah Deret RM Said
18. Rumah Deret Saharja

Baca Juga: Kajian Masih Berlanjut, Nasib Rusunawa Semanggi Solo Belum Jelas

19. Rumah Deret Ketelan I
20. Rumah Deret Ketelan II
21. Risha Semanggi

Sumber: Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya